AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Dua Genk Motor yakni ZAY (18) warga Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan dan RAH (21) Warga Jalan Wijaya Kesuma Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara dibekuk Unit Reskrim Polsek Binjai Utara,Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 05.30 Wib.
Kedua genk motor tersebut ditangkap karena aksinya pada Minggu (7/8/2022) sekira Pukul 03.00 wib bersama seratusan genk motor lainnya yang berkonvoi dengan mengenderai sepeda motor membawa senjata tajam berupa klewang, celurit dan senjata tajam telah merampas secara paksa sepeda motor milik warga.
Informasi diperoleh wartawan,kelompok geng motor ini saat berkonvoi di Jalan .P. Kemerdekaan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara tepatnya di Counter BD Ponsel memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas.
Bahkan mereka meringsek masuk kedalam counter BD Ponsel dan mendatangi korbannya MAA (17) beserta 2 orang teman korban yang sedang bekerja di counter tersebut sambil mengacung-acungkan klewang dan celurit.
Seketika korban bersama 2 teman korban lari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan 3 sepeda motor yang terparkir didepan counter tersebut, lalu pelaku geng motor tersebut mengambil paksa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci.
Korban yang tak senang membuat laporan ke Polsek Binjai Utara. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari memerintahkan Kanitres Iptu J. Sitanggang beserta anggota untuk melakulan penyelidikan dan pengungkapan dan berhasil menangkap pelaku perampasan sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Terkait kasus ini Polres Binjai akan terus melakukan pendalaman, pengejaran terhadap pelaku lainnya.|| Samsidar Saragih
Editor : Zul