AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Praktisi dan Akademisi Hukum, Hendri Saputra Manalu, menyampaikan pandangan hukum pidana atas polemik Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden yang putusannya telah diketok Mahkamah Agung.
Menurut Hendri, Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 patut dihormati semua pihak, namun harus dibaca secara jernih dan tenang.
“Peradilan tata usaha negara menilai keabsahan keputusan pejabat, sedangkan hukum pidana menilai perbuatan dan kesalahan setiap orang. Surat yang dinyatakan tidak sah belum tentu palsu, dan pemegangnya belum tentu mengetahui cacatnya,” ujar Hendri, Selasa (04/11/2026).
Ia mengingatkan, meski permohonan di Mahkamah Konstitusi tidak diterima, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan tentang ijazah luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan.
“Pertanyaan pokoknya kini sederhana: apakah isi surat itu benar, dan adakah yang sengaja membuat atau menggunakannya padahal mengetahui sebaliknya? Di balik perkara ini ada kepercayaan publik, sekaligus nama baik dan keluarga orang-orang yang belum tentu bersalah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Hendri menyampaikan 6 saran konkret kepada pihak terkait:
1. Kepolisian: Tangani pengaduan masyarakat secara independen, setara, dan terbuka. Amankan dokumen penting sejak dini dan jelaskan alasannya kepada publik, baik ketika perkara dilanjutkan maupun dihentikan.
2. Kemendikdasmen: Laksanakan putusan setelah salinannya diterima. Bila ada amar penarikan dan pemusnahan suket, koordinasikan dengan penyidik agar dokumen asal dan riwayat verifikasi tetap terjaga. Pegawai pelaksana jangan dijadikan korban untuk menutup tanggung jawab pengambil keputusan.
3. Wakil Presiden dan Tim Hukum: Wapres berhak atas praduga tak bersalah. Kesiapan membuka dokumen dapat diwujudkan dengan menyerahkannya kepada penyidik bila diminta. Itu bukan pengakuan, melainkan cara bermartabat menjawab keraguan publik.
4. KPU: Jaga arsip verifikasi pencalonan dan riwayat penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Keterbukaan akan membantu membedakan kelalaian administratif dari kesengajaan pidana.
5. Mahkamah Agung: Salinan putusan yang masih ditunggu sebaiknya segera diterbitkan, karena pertimbangan hukumnya sangat menentukan arah pembahasan.
6. Pelapor, Elite Politik, Media, dan Masyarakat: Hak melapor harus dilindungi dan tidak boleh dibalas dengan kriminalisasi. Namun setiap tuduhan perlu bukti. Gunakan kata ‘diduga’, hindari serangan pribadi dan keluarga, dan jangan biarkan tekanan politik mendikte proses hukum.
Dalam kesimpulannya, Hendri menilai polemik ini memberikan pelajaran besar tentang pentingnya pencegahan.
“Saat ini semua orang hanya fokus pada penindakan, siapa yang dilaporkan, diperiksa, dan dihukum. Padahal pencegahan terabaikan. Wajah hukum di negara ini bukan mencerminkan penegakan hukum, melainkan pekerjaan hukum: laporan diterima, berkas diproses, perkara diputus, tapi akar persoalannya tidak tersentuh,” kritiknya.
Ia menutup dengan pesan moral:
“Hukum tidak boleh tumpul karena jabatan, dan tidak boleh tajam karena tekanan. Anak-anak yang sedang berjuang menamatkan sekolah turut menyaksikan cara kita menyelesaikan persoalan ini. Semoga yang mereka lihat adalah kebenaran yang dicari dengan jujur dan keadilan yang ditegakkan dengan tetap menghormati martabat manusia.”.||| TAS
Sumber : Rill


