Today

Gara-gara Konsumsi Narkoba, Anak Lenyapkan Nyawa Ayah Kandung

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Gara-gara mengkonsumsi Narkoba, Aidi Priasisko alias Iko (21) Warga Perumahan PT Indofarm Jalan Pertahanan Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang tega melenyapkan nyawa Asmar (53) ayah kandungnya sendiri.

Aidi dalam alibinya mengatakan melakukan tindakan keji itu karena kesal tidak diajak pindah rumah bersama keluarganya.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, mengatakan kejadian itu berlangsung pada Kamis tanggal 5 September 2024 Pukul 09.00 WIB.

Saat itu korban Asmar sedang mengemasi barang-barangnya hendak pindah pelaku Aidi langsung mengajak sang orangtua adu mulut hingga pertengkaran tidak terhindarkan.

Aidi yang merasa kesal karena tidak diajak ikut pindah, langsung memukul kepala korban namun Asmar sempat mengelak.

Kemudian Aidi langsung menancapkan pisau yang sudah ia pegang ke punggung korban hingga jatuh dan bersimbah darah.

“Pelaku yg pada saat itu sedang memegang pisau yg mana pelaku karena merasa kesal kepada ayahnya karena tidak di ajak ikut pindah rumah selanjutnya pelaku hendak memukul kepala korban dan korban mengelak beberapa saat kemudian pisau yg di pegang pelaku menancap di punggung korban sebelah kanan dan seketika korban terjatuh ke lantai bersimbah darah,”ucap Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago di dampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H, M.H kepada Aktual Online.co.id, Jumat (06/09/2024) sore.

Selanjutnya, Korban langsung lari minta tolong kepada warga yg pada saat kejadian berada di lokasi korban di bonceng warga bersama anak perempuannya dan membawa korban ke sebuah klinik tidak jauh dari rumah pelaku.

Namun klinik menganjurkan agar korban di bawa ke rumah sakit guna mendapat tindakan medis dan di perjalanan menuju ke Rumah Sakit Sembiring. Sayangnya, dalam perjalanan korban langsung menghembuskan nafas terakhirnya.

READ  Addendum ke-2 Proyek Citraland jadi Bukti Kuat untuk Tangkap Ciputra

“Atas kejadian tersebut keluarga korban membuat laporan ke Polsek Patumbak,” ucapnya.

Kemudian, Pada Hari Kamis Tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 09.15 WIB Team Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar bersama Panit 2 Aiptu Luhut Fredy Silalahi mendapat informasi dari masyarakat yg mengatakan telah terjadi perkelahian di perumahan PT.Indofarm yang berada di Jalan Pertahanan Dusun IV, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak dimana salah satunya menggunakan pisau dan menikam korban.

“Pada saat menuju ke lokasi kejadian Team URC di perjalanan berpapasan dengan pelaku yg pada saat itu hendak keluar dari lokasi kejadian dan Team URC langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan di boyong ke Polsek Patumbak,”ujarnya.

Tim URC langsung menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku saat ini di amankan di Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan Anak perempuan korban telah buat Laporan Polisi atas kejadian tersebut.|| Antoni Pakpahan

Editor: Prasetiyo

Related Post