AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Sampai sekarang ini Kedua Anggota Komisi 3 DPRD Medan, (DRS) bersama (GL) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Kamis (21/08/2025).
Hal ini disampaikan Plh Kasipenkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi dalam keterangannya kepada Wartawan dihalaman Kantor Kejati Sumut.
Lebih lanjut disampaikanya, bahwa keduanya memang dijadwalkan hadir sekitar pukul 09.30 Wib, namun hingga saat ini belum hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu.
Begitu juga sampai saat ini keduanya pun belum memberitahukan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik Kejatisu. “Belum ada konfirmasi dari keduanya, namun kita tunggulah sampai berakhirnya jam kerja,” ucapnya.
Namun bila sore nanti tak hadir juga, kita akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak, ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




