Today

Dokumen Desa Laut Dendang Bongkar Fakta Tanah Sengketa 177 Ha yang Diklaim PTPN I dan Dibangun Jewel Garden Adalah Milik Masyarakat

Surat resmi dari Kepala Desa Laut Dendang Selamat RW Tahun 1987 memberi keterangan bagi Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara (red. sekarang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara) bahwa lahan seluas 177 Ha adalah milik masyarakat. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
Surat resmi dari Kepala Desa Laut Dendang Selamat RW Tahun 1987 memberi keterangan bagi Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara (red. sekarang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara) bahwa lahan seluas 177 Ha adalah milik masyarakat. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN I Regional I serta pihak pengembang properti mewah Jewel Garden sebenarnya telah menemukan titik terang. Sebuah dokumen arsip historis resmi dari Desa Laut Dendang tahun 1978 menegaskan bahwa tanah 177 Ha tersebut adalah milik masyarakat.

Penelusuran Aktual Online Dalam dokumen resmi itu, Kepala Desa Laut Dendang Selamat RW merinci pada tahun 1957, tanah milik masyarakat dari kaum tani ditraktor dan digarap oleh PTPN IX (red. sekarang PTPN I Regional I) secara intimidatif. Bahkan, masyarakat yang mempertahankan haknya ditangkap dan dipenjarakan tanpa proses hukum yang adil.

“Sehubungan perjuangan rakyat tani Desa Laut Dendang untuk pengembalian tanah tani rakyat yang ditraktor dan digarap oleh pihak perkebunan PTP IX sejak tahun 1957, yang mana pada waktu itu banyak kaum tani yang telah ditangkapi dan sampai diadili,” terang Selamat RW mengungkap kebenaran.

Ia pun memaparkan bahwa tanah seluas 177 Ha yang kini terus diklaim oleh PTPN I serta dipertahankan Jewel Garden sebagai properti mewah mereka memiliki batas-batas jelas.

Sebelah Utara berbatasan dengan Pasar VIII, sebelah Timur berbatasan dengan perkampungan penduduk, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Laut Dendang dan sebelah Barat berbatasan dengan PTPN IX.

Pertimbangan tersebut sengaja ia beberkan sebagai keterangan resmi kepada Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara (red. sekarang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara), agar lahan seluas 177 Ha itu dapat dikembalikan kepada masyarakat Desa Laut Dendang.

Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa dokumen ini sudah sangat kuat menjadi salah satu bukti otentik untuk mengugugurkan klaim PTPN I Regional dan Jewel Garden yang hingga saat ini tidak mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan secara terbuka ke publik.

READ  Usai kepala dinas Kesehatan Di Penjara, Keponakan Bupati Jadi Kadis

“Dokumen tahun 1978 ini adalah bukti otentik bahwa sejak dulu tanah ini bukan murni aset perkebunan, melainkan tanah tani rakyat yang dirampas secara sepihak. komersialisasi menjadi properti mewah seperti Jewel Garden juga jelas melukai rasa keadilan masyarakat,” jelas Jauli Manalu, Senin (10/8/2026) siang.

Saran Jauli Manalu, PTPN I Regional I harusnya mengembalikan tanah-tanah bukan hak serta wewenang mereka untuk mengurusnya. Apalagi, setelah gagal dalam mengemban tugas sebagai perusahaan perkebunan, strategi membentuk anak perusahaan dengan fungsi menangani properti untuk tetap bisa mempertahankan lahan-lahan perkebunan dan non perkebunan (red. tanah di luar HGU yang dicaplok) hanya menjadi pemicu gejolak besar dengan menyasar para pejabat perkebunan itu sendiri.

“Dalam setiap kasus, kita memang melihat PTPN dominan memang melawan masyarakat. Para pemilik modal juga terus diuntungkan, terus dibela. Tapi, ini bertahan sampai kapan. Masyarakat yang merasa dirugikan pasti tidak akan tinggal diam. Suatu saat akan terjadi gejolak besar. Akan terjadi perlawanan sengit, percayalah,” nasehat Jauli Manalu.

Khusus kasus sengketa lahan 177 Ha ini, Jauli Manalu juga mengajak pihak Jewel Garden untuk membuka diri para kebenaran sejarah. Apabila pengembang hanya mengandalkan kerja sama atau pelepasan hak dari PTPN I Regional tanpa menyelesaikan klaim historis tanah rakyat tani Desa Laut Dendang seluas 177 Ha, maka alas hak tanah yang diterbitkan di atas properti Jewel Garden berisiko tinggi.

Sementara itu, PTPN I Regional I terus bungkam dari konfirmasi kasus ini. Berbeda dengan pihak Jewel Garden, pengembang tersebut lebih memilih mengirimkan utusan untuk mengantar pendingin ruangan (AC) ke redaksi Aktual Online dibandingkan dengan memberi keterangan.|| Prasetiyo

Related Post