AKTUALONLINE.co.id–Jakarta ||| Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya untuk mendobrak barikade pelayanan kesehatan di Tanah Air. Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta pemerataan dan perluasan akses medis bagi masyarakat diutamakan, tanpa mengorbankan keselamatan pasien (patient safety) maupun keterjangkauan biaya berobat.
Pesan lugas tersebut disampaikan Budi Gunadi dalam ajang The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026 bertema Strengthening Competence and Professionalism to Enhance Patient Safety and Quality of Care di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2026.
Menkes mengingatkan agar pemenuhan kualitas layanan medis di Indonesia tidak dijadikan alasan untuk membatasi atau menyulitkan akses masyarakat mendapatkan pengobatan.
“Jangan sampai kita menjaga kualitas dengan membatasi akses. Akses harus dibuka terlebih dahulu, kemudian secara bertahap kualitasnya kita tingkatkan. Tujuan akhirnya adalah bagaimana seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan akses yang mudah, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau,” tegas Budi Gunadi, seperti yang dikutip Aktual Online, Sabtu (31/10/2026) dari laman www.kemkes.go.id.
Sindir Negara Maju, Luncurkan Dokumen Advanced Clinical Training (ACT)
Budi Gunadi menuturkan, ketimpangan dan lamanya antrean layanan medis bukan hanya penyakit di Indonesia, melainkan juga dialami banyak negara maju. Di beberapa negara modern, pasien bahkan harus mengantre hingga berbulan-bulan hanya untuk mendapatkan tindakan medis tertentu.
Guna mencegah kerumitan serupa, Kemenkes bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menerbitkan terobosan skema Advanced Clinical Training (ACT). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT untuk memangkas kesenjangan kompetensi nakes.
“Semangat berbagi pengetahuan ini penting agar semakin banyak tenaga kesehatan yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di daerah yang masih kekurangan tenaga spesialis,” kata Menkes.
Pangkas Kesenjangan Kompetensi di Daerah Terpencil
Sementara itu, Ketua KKI drg. Arianti Anaya menjelaskan bahwa program ACT dirancang khusus untuk memberi tambahan keterampilan klinis terstruktur bagi tenaga medis dan nakes non-spesialis.
Berbeda dengan program fellowship yang diperuntukkan bagi dokter spesialis menuju subspesialis, ACT hadir menjawab kebutuhan lapangan secara cepat seiring kemajuan teknologi medis. Sembilan dokumen kerja sama ACT yang disepakati mencakup enam bidang keperawatan, perawat anestesi, kesehatan keluarga dan layanan primer (KKLP), kedokteran vaskular, hingga kedokteran gigi.
“Pelatihan ini berangkat dari kebutuhan masyarakat. Setelah mengikuti pelatihan di rumah sakit atau faskes terakreditasi, peserta akan mengikuti uji kompetensi sehingga memiliki pengakuan dan legalitas yang jelas,” jelas Arianti.
Capaian pembinaan teknis keprofesian KKI sendiri melonjak drastis dari 13 ribu menjadi lebih dari 17 ribu nakes. Selain melahirkan 24 program fellowship, KKI melalui Sistem Informasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (SI Ukom Nakes) telah memfasilitasi uji kompetensi nasional bagi 159.414 nakes dari 76 kolegium. Terobosan ini diharapkan mampu menjamin masyarakat di pelosok daerah mendapatkan tindakan medis yang aman dan bermutu.|||Red


