AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Meski telah tertancap plank yang bertuliskan “Tanah Negara,Dilarang Masuk/Memanfaatkan bahkan tertera tulisan Ancaman Pidana Pasal 167 Ayat 1 dihukum 9 bulan penjara dan Pasal 389 dihukum 2 tahun 8 bulan penjara,Pasal 551 dihukum denda dan tertulis Kalimat “Kementrian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga”,namun dilahan tersebut saat ini telah banyak berdiri bangunan rumah liar yang terbuat dari papan dan seng bekas dan bahkan di lahan tersebut juga bermukim CV atau kontraktor kable-kable dan juga UD penjulan kayu dan alat bangunan bekas.
Dengan berdiri mulusnya sejumlah bangunan rumah liar di lapangan milik Jasa Marga di Kelurahan Makasar,Kecamatan Makasar,persisnya sebelah jalan Tol Jagorawi tersebut mencuatkan indikasi adanya dugaan oknum di Jasa Marga yang memiliki andil menyewakan atau bahkan menjual lahan tersebut kepada warga.
Sekedar mengingatkan, bahwa dahulu pernah awal mulanya tanah itu digarap namun pihak jasa marga dalam hal ini bagian aset yang berkantor di Jalan Cililitan Besar pada Tahun 2015, dengan tegas mengatakan kepada wartawan Koran Dor akan segera mengusut para penggarap.
Namun anehnya,sampai saat ini dilahan tersebut malah telah berdiri dan berkembang biak rumah-rumah liar bahkan ada bangunannya yang telah dibangun secara permanen dengan beton.
Dengan semakin menjamurnya bangunan-bangunan rumah “liar” tersebut menguatkan indikasi adanya oknum di Jasa Marga yang telah “bermain” dengan menerima upeti dari warga penggarap yang membangun di lahan Jasa Marga tersebut. Dan janji pihak Bina Marga di Tahun 2015 silam hanya “hanya janji tinggal janji” belaka saja.
Untuk itu diharapkan kepada pihak Kementrian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memiliki hak dan wewenang penuh untuk segera mengusut dugaan adanya oknum di Jasa Marga yang bermain dengan para penggarap.
Ketegasan dari pihak Kementrian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditunggu,ujar Dedi salah seorang warga Jakarta yang mencium adanya indikasi keterlibatan oknum di Bina Marga yang bermain menyewakan lahan kepada warga penggarap diatas lahan Negara tersebut, Jum’at (19/8/2022).|||
Kontributor : CS
Editor : Zul