AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Dibawah kepemimpinan Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, SE., ME., Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Terbaru, Bupati Gatut Sunu menggagas kerja sama strategis dengan Pengadilan Negeri Tulungagung untuk meluncurkan program SIDARLING (Sidang Permohonan Keliling), sebuah inovasi yang dirancang untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat desa dan pelosok.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab dan Pengadilan Negeri berlangsung pada Senin (12/8/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyani, yang turut mendukung penuh inisiatif Bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa SIDARLING merupakan wujud nyata dari visi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, efisien, dan merata.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang mudah terhadap layanan peradilan. SIDARLING adalah jawaban atas tantangan geografis yang selama ini menjadi hambatan,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan bahwa meskipun bersifat keliling, kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama. Program ini diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dalam hal waktu, biaya, dan tenaga, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah.
Langkah progresif ini menambah deretan inovasi pelayanan publik yang lahir di era kepemimpinan Gatut Sunu, yang dikenal aktif mendorong transformasi birokrasi dan pendekatan humanis dalam tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa SIDARLING akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari efisiensi waktu, biaya, hingga tenaga. Meskipun layanan ini bersifat keliling, Bupati memastikan kualitasnya tidak akan berkurang.||| Dodik S
Editor : Zul




