Today

Abaikan Permendagri 73, JMM Sebut Gubsu Lecehkan Administrasi

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Jaringan Masyarakat Mandiri Fahrul Rozi Harahap menyebut Gubsu Edy Rahmayadi telah melanggar Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan mencopot Bambang Pardede dari Kepala Dinas BMBK Sumut.

“Dalam Permendagri 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, kepala daerah tidak boleh lagi melakukan Gonta ganti pejabat/ASN, hal itu tertuang dalam Permendagri Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016,” papar Rozi, Rabu (24/5/2023) sore.

Untuk itu, Rozi mendesak Mendagri Tiro Karnavian untuk segera memberi atensinya atas sikap Gubsu yang masih terbawa sistem komando. Jika dibiarkan, ia takut administrasi di pemerintahan akan tercemar.

Diketahui, pascakunjungan Presiden Joko Widodo ke Labura pada Rabu 17 Mei 2023 lalu, Gubsu mencopot Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede karena dianggap tidak bekerja sesuai harapan. Pencopotan Bambang sendiri dilakukan lima bulan jelang akhir masa jabatan Edy sebagai Gubernur.||| TAS

READ  Peringatan Isra Mikraj, Gubsu : Jadikan Momentum Peningkatan Budaya Kerja ASN

Related Post

Tinggalkan komentar