20.9 C
Indonesia
Minggu, 26 April 2026

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Beca dan Sejumlah Kasus Kriminal Lainnya

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Polres Pelabuhan Belawan menggelar pengungkapan sejumlah kasus kriminal di wilayah hukumnya Sabtu (18/11/2023) yang dilaksanakan di Mako Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam paparan yang langsung disampaikan Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,SH.MH yang didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kapolsek Hamparan perak dan Kapolsek Belawan serta jajaran Kasat dan Kanit.

“Pelaku kejahatan pembunuhan berhasil mengungkap pelaku menggunakan becak untuk mengantarkan mayat wanita ke permukiman warga korban tersebut diduga di bunuh dengan cara di cekik di lokasi pondok di daerah jalan Datuk Rubiah kelurahan Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan.

Pengakuan pelaku mengatakan kepada keluarganya korban bahwa korban tewas akibat kecelakaan,” paparnya.

Padahal motif tersangka karena sakit hati karena bisnis dan sering di mintai uang oleh korban dan kami masih mendalami kasus tersebut jelasnya Josua karena ada korban pinjam uang ke pelaku tapi kita masih mendalami kasus ini sebut Josua.

Pelaku ditangkap oleh Reskrim Polsek Medan labuhan di daerah Kampar Riau dan pelaku dapat di ancam Demang hukuman Tujuh Tahun Penjara.

* Kasus Curanmor

Dalam paparan lainnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,SH.MH mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) di wilkum Polsek Medan Labuhan dengan menangkap dua tersangka dengan modus menggunakan kunci deterjen.

“Dari hasil tes urine keduanya positif narkoba dan saat sedang dilakukan pengembangan,” terang Kapolres Belawan.

“Untuk itu, kami menghimbau agar pemilik kendaraan melengkapi kunci ganda agar lebih aman lagi,” imbuhnya.

Sementara Polsek Medan Labuhan juga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian tempat dupa, dua pelaku pencurian kabel, Dari Polsek Hamparan perak satu tersangka pencurian HP dan satu pelaku pencurian mesin Dompeng dari sebuah tambak.

Terkait kasus narkoba, 8 tersangka dari 7 laki-laki sebagai pengguna dan satu lagi berperan sebagai pengedar yang merupakan residivis dengan barang Bukti 20.41 gram sabu dan uang 7 juta 895.000 rupiah dan juga handphone sebagi alat transaksi.

Dan kepada tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara dan dan kepada pengedar dengan ancaman 12 tahun penjara, tegas Kapolres yang suka senyum ini.

Lanjut Kapolres disamping kasus kasus itu semua elemen masyarakat bisa bekerja sama dalam mengatasi pencurian minyak Pertamina yang menyebabkan kebakaran yang telah memakan korban jiwa.

“Mohon bantuan terutama juga penyakit masyarakat termasuk langkah langkah untuk pencegahan pencurian Pertamina.

Kita juga sudah membuat kesepakatan bersama Pertamina dalam membuat pos-pos.

Kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian karena akibatnya sangat membahayakan,” ujar Kapolres Belawan dengan tegas.||| Sahala Napitupulu

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya