24.2 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

Kalah Prapid Humas Polda Sumut Sebut Kasus Cien Siong P21, Pahala Sitorus: Hadi Wahyudi Asbun

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kuasa Hukum Cien Siong, Pahala Sitorus mengatakan bahwa Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi asbun dalam memberikan komentar atas kasus Cien Siong yang hingga kini tidak kunjung dibebaskan, meski telah menang dalam putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim PN Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan tanggal 16 Oktober 2023.

“Jadi begini, kita minta kepada Kabid Humas Tolong memberi suatu informasi yang tidak hoaks kepada wartawan. Jadi ketika wartawan konfirmasi kepada wartawan bahwa kasus Cien Siong P21 ini namanya lucu. Karena hari ini PN Lubuk Pakam sudah mengabulkan prapid Cien Siong. Jika Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi bilang P21, itu ngawur, asbun,” ungkap Pahala Sitorus, Senin (16/10/2023) malam kepada www.aktualonline.co.id di depan ruang Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Didampingi rekannya Longser Sihombing dan tim, Pahala Sitorus juga menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang terlalu dini menyampaikan keterangan P21 tanpa memegang maupun menunjukkan berkas pendukung pernyataannya itu. Bahkan Pahala Sitorus menyarankan agar lulusan Akpol 1998 itu untuk belajar soal hukum.

“Hadi Wahyudi itu harus belajar lagi. Prapid itu gugur kalau pokok perkara sudah dimulainya sidang pokok perkara. Di prapid kan kuasa hukum polisi juga ada, harusnya setelah putusan yang disampaikan Polda Sumut atau Hadi Wahyudi adalah apa yang akan mereka lakukan setelah putusan ini ditetapkan,” sindir Pahala.

Ditegaskan Pahala Sitorus, penahanan kliennya Cien Siong tanpa bukti merupakan pelanggaran KUHAP Pasal 184 dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Lanjutnya, jika hingga malam ini Cien Siong tidak dikeluarkan maka kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM dan melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain orang lain.

Saat dikonfirmasi soal tidak patuhnya Polres Pelabuhan Belawan terhadap putusan prapid, kepada Media Aktual Grup, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut bahwa kasus Cien Siong telah P21. Sejak minggu lalu. Namun, Hadi mengaku akan mengecek berkasnya.

“Kasusnya itu sdh P21. Yg sy tahu sdh sejak minggu lalu kss nya P21. Maaf sy tdk komentari Prapid, yg sy thu kssnya sdh P21. Nanti sy cek P21 nya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, sejak dinyatakannya Cien Siong tidak bersalah dan harus dikeluarkan dari tahanan, Pejabat Utama Polres Pelabuhan masih belum mau juga menunaikan ketetapan pengadilan nomor 15/pid.pra/2023/PN Lbp itu. Bahkan, sejak tim Media Aktual Grup tiba pukul 12.00 WIB hingga malam pukul 21.41 WIB, tidak satupun pejabat utama Polres Pelabuhan Belawan yang menampakkan diri.

Berdasarkan fakta, Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.

Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan.||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya