Aktualonline.co.id Pangkalpinang ||| Diberitakan sebelumnya, keberadaan tempat pemakaman umum (TPU) di RT 8 Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang menjadi perhatian publik, ditengah penolakan sejumlah warga, saat ini sudah ada tiga makam di lokasi lahan yang sedang digarap.
Salah satu warga yang menolak mengaku heran tiba-tiba ada makam di depan rumahnya dan juga mempertanyakan legalitas lahan pemakaman tersebut, apakah dibeli dari warga atau milik Pemkot Pangkalpinang. Selasa (1/8/23).
Hal tersebut mengundangan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Gerunggang, Rio Setiady, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) bisa segera menyelesaikan polemik mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di RT 8 Kelurahan Air Kepala Tujuh.
Rio Setiady berpendapat, Pemkot Pangkalpinang sebaiknya harus lebih sering turun ke masyarakat, agar tidak ada miskomunikasi mengenai lahan perkuburan seperti yang saat ini sedang menjadi sorotan.
” Pemerintah daerah dalam hal ini adalah lurah atau camat, sebaiknya berkomunikasi dengan masyarakat. Agar ada kesepahaman yang sama, memang tidak mungkin kita menyatukan semua pendapat, tetapi (harus) ada kesepakatan terhadap hal-hal umum, untuk pembangunan pemakaman umum ini,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan jika DPRD Kota Pangkalpinang sudah beberapa kali menerima perwakilan dari masyarakat dalam menyampaikan aspirasi penolakan terhadap perkuburan di Air Kepala Tujuh tersebut.
” Legalitas lahan saya kira perlu diperhatikan, karena ini kan sifatnya jangka panjang. Terlebih lagi memang ketika kita sudah memiliki tanah yang jelas tentu ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Rio Setiady. Rabu (2/8/23).
Menurutnya, jika legalitas lahan memiliki kejelasan hukum, tentu akan mudah untuk pemeliharaan ke depannya karena bisa dibantu melalui dana APBD Kota Pangkalpinang.
” Namun jika tidak ada legalitas bahkan masih abu-abu tentu kita akan sulit untuk mengembangkan lahan. Perda (mengenai) perkuburan juga sudah ada revisi, kalau tidak salah di tahun 2018. Menitikberatkan bahwa perkuburan itu hendaknya dikelola secara profesional, ada yayasan, dan dapat dibantu dengan menggunakan anggaran belanja daerah, ini yang sering kami sampaikan kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara mendengar aspirasi warga, Lurah Air Kelapa Tujuh bersedia melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami mendukung ada perkuburan, apalagi ini untuk umat, masa depan kita di kuburan itu. Cuma kami ingin kepastian, lahan itu punya siapa, hibah atau milik pemkot. Kalau ada kepastian, kami dukung,” ucapnya.
Basori mengatakan persoalan TPU tersebut akan dicarikan solusinya, menurut warga yang menolak ingin ada kejelasan legalitas lahan perkuburan dan asal usul lahan.
“Saya tidak bisa memutuskan terkait itu, karena kami di sini sebagai pelaksana, bukan pengambil kebijakan,” tutupnya.||| Tim
Editur : Ah
