20.4 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Langkat TA 2021 Saat Pandemi Covid 19 “Bobol” Hingga Rp 74.39 Miliar

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id LANGKAT |||
Setelah diberitakan saah satu media terbitan Medan dengan judul “Belanja Perjalanan Dinas TA 2022 Tembus 88,6 miliar,” kini Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS) mengungkap ada belanja perjalanan dinas Kab.Langkat saat situasi Covid-19, tahun 2021 telah “bobol” atau terealisasi Rp 74.39 Miliar.

Hal ini disampaikan Ketua DPP LIN-HAMAS Monang.S kepada Wartawan Jum’at (18/8/2023) di Medan.

Dia mengatakan Pemkab Langkat harus mempertanggung jawabkan “bobol” nya belanja perjalanan dinas saat wabah Covid-19 dan saat itu masih Work From Home atau bekerja dari rumah.

“Itukan menggunakan uang rakyat, dan ketika itu, semua instansi pemerintah masih bekerja dari rumah atau work from home, kenapa ada realisasi belanja perjalanan dinas hingga Rp 74.39 miliar dan untuk belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota, terealisasi sebesar Rp 24.13 M,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki LIN-HAMAS, saat ditunjukkan kepada wartawan realisasi belanja perjalanan Dinas Kab.Langkat Rp. 74.397.769.586 atau Rp 74.39 M.

Anehnya dari data itu, terlihat untuk belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota, realisasi nol, dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota, realisasi mencapai Rp 24 miliar lebih.

Menyikapi ada belanja perjalanan dinas saat wabah covid hingga Rp 74.39 M lebih, pihaknya meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan penggunaan belanja perjalanan dinas Kabupaten Langkat.

“Karena ini menggunakan uang rakyat, kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan atas penggunaan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota TA 2021 saat pandemi Covif-19,” tegasnya.

*Dinilai bobol

Sebelumnya saat dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Langkat Syah Madi, melalui telepon seluler (10/8/2023) kepada wartawan, dia mengatan, bahwa tahun 2020 hingga 2021 tidak boleh ada perjalanan dinas, masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Pada tahun 2020-2021 tidak boleh perjalanan dinas,” katanya.

Belanja perjalanan dinas Pemkab Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, sesuai laporan keuangan (LK) ditandatangani Plt. Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH.

Ketika hal ini coba di konfrontir beberapa kali kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Langkat Drs M.Iskandarsyah, tidak ada ditempat, dan saat itu wartawan diarahkan kepada kepala pembukuan BPKAD Langkat, Herry. Kepada wartawan dia mengatakan tidak berhak menyampaikan keterangan apapun.

“Di sini hanya menggunakan satu pintu, saya tidak berhak memberikan penjelasan apapun,” katanya pada pada Jum’at (18/8) .

Kondisi pandemi Covid-19 baru berakhir pada medio Juni 2023, hal ini disampaikan resmi oleh Presiden Repoblik Indonesia Ir. Joko Widodo, melalui akun YouTube resmi Sekretariat Kepresidenan.||| Red/As

 

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya