Aktualonline.co.id/lubukpakam
Emank mantan napi sok paten ini tergolong cukup nekad. buktinya, sabu seberat 9.552 gram yang dikemas di dalam bungkus teh plastik china 10 bungkus yang akan diedarkan di tangkap tak jauh dari kantor polresta deli serdang.
Menurut kapolresta deli serdang kombes Irsan Sinuhaji didamping kasat narkoba kompol Zulkarnaen pane serta kanit lainnya, rabu (16/8/2023) siang bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman sabu di wilayah hukumnya.
Tak mau kehilangan buruannya, selanjutnya tim bergerak menuju lokasi tersebut.
Tiba dilokasi, selanjutnya tim bergerak dan mengetahui bahwa barang haram tersebut sudah di bawa AG (27) warga jalan kirab remaja nasional desa bakaran batu kecamatan lubuk pakam dengan mengunakan sepeda motor honda vario BK 3403 AGR sambil membawa tas rangsel yang di dalamnya barang haram tersebut.
Tak mau kehilangan buruannya, selanjutnya tim bergerak dan mengetahui pelaku melintas di jalan ahmad yani dan tak jauh dari polresta deli serdang begitu tim melihanya, tim mengejarnya dan menendang sepeda motor yang digunakan pelaku tersebut.
Begitu pelaku jatuh, selanjutnya tim meyergapnya dan menangkapnya saat di geledah ditemuhkan satu tas rangsel yang di dalamnya berisi 10 kotak teh merk cina dan setelah dibuka ternyata di dalamnya berisi sabu siap edar.
Usai diamankan, selanjutnya pelaku dibawa dan mengakui bahwa barang tersebut di dapatnya sari seseorang.” Aku gak kenal ama dia bang.” Bilang mantan napi yang hilir mudik masuk penjara karena jadi kurir sabu tersebut.
Di ceritakan sinuhaji lagi, bahwa pelaku ini awalnya pelaku ditelepon seseorang yang sebelumnya di kenalnya dipenjara akan membaw sabu dan dititipkan kepadanya.
Setelah disepakati, pelaku ini selanjutnya menunggu di depan rumah sakit grandmed lubuk pakam dan tak lama bertemu dengan pelaku lainnya yang membawa sabu tersebut dengan menaiki mobil avanza.
Usai ketemu, pelaku yang DPO tersebut menyerahkan barang haram itu dan di simpan menunggu perintah selanjutnya.
Jadi, pelaku ini di iming imingi upaya sebanyak 70 juta dan pelaku ini tak tau barang haram ini akan di edarkan kemana karena keburu ketangkap.
Atas perbuatanya,.pelaku dikenahkan pasal 114 dan pasal 112 UU narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Smenetara itu, kasat narkoba polresta deli serdang kompol Zulkarnaen pane mengakui mereka akan sikat habis seluruh bandar sabu yang hendak bermain di wilayah hukumnya.” Kami tak akan pandang buluh bagi bandar sabu yang bermain di wilkumnya akan kami sikat.” Tandasnya.gom
