Today

Perdy Sambo Terancam Dituntut Hukuman Mati, Perkara Perencanaan Pembunuhan Dan Obstruction Of Justice Dinyatakan Lengkap (P-21)

redaksi

*Berkas Perkara Tidak Ada Bolak-balik

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Akhirnya tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tersangka Putri Candrawathi beserta lainnya siap terancam dituntut hukuman mati berkas perkara Perencanaan Pembunuhan dan Obstruction Justice dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

Perkara perencanaan pembunuhan dan Obstruction of justice tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) atau di vonis mati, minimal penjara badan selama- lamanya 20 Tahun Penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM dinyatakan Lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Ketut lebih lanjut menyampaikan, adapun para Tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Lalu terhadap Tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar Tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.

Selanjutnya kata Ketut, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, BW, ARA, CP, HK, AN, dan IW, juga dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP.

READ  Kejati Papua Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 9 Miliar

Ketut menjelaskan, khusus dalam perkara Tersangka FS yang melakukan 2 tindak pidana yang berbeda, oleh JPU akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, Tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan.

Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik, jelas Ketut.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (28/9/2022).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Related Post

Tinggalkan komentar