Today

Komisi III DPR Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Abuse of Power, Pakar Hukum Soroti Celah Pasal Karet

TM

AKTUALONLINE.co.id–Jakarta ||| Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Senayan terus digodok dengan kehati-hatian ekstra. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan aturan sapu jagat ini nantinya tidak boleh melenceng menjadi instrumen kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Oktober 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, pihaknya sengaja memanggil puluhan pakar dan perwakilan organisasi advokat—termasuk Ketua Umum DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf, Ketua AAI Nasional Bersatu Jamin Ginting, serta advokat Amin Fahrudin—untuk merumuskan pasal-pasal yang tahan uji.

“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” ujar Sahroni, seperti yang dikutip Aktual Online, Kamis (29/10/2026) dari laman www.dpr.go.id. Politisi Partai Nasdem itu juga tak menampik bahwa aturan ini berpotensi diuji materi (judicial review) begitu disahkan, sehingga rumusan akhirnya harus benar-benar matang.

Soroti Pasal Karet “Tindak Pidana Ekonomi Lainnya”

Dari sudut pandang praktisi hukum, sejumlah catatan kritis mengalir deras di ruang rapat. Advokat Amin Fahrudin secara khusus menyoroti rumusan delik yang wajib mematuhi asas legalitas dalam hukum pidana. Ia mencontohkan frasa “tindak pidana ekonomi lainnya” dalam Pasal 4 ayat (2) RUU tersebut yang dinilai masih menyimpan potensi ketidakpastian hukum.

Selain itu, Amin mengingatkan agar pembentuk undang-undang cermat memetakan parameter kerugian negara. Pasalnya, banyak delik khusus seperti sektor perbankan dan perasuransian yang kerugian utamanya dialami oleh nasabah, bukan langsung kas negara.

READ  Kasdam I/BB Kunker Ke Mako Satgas Yonkav 6/NK

“Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara? Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya,” jelas Amin.

Masukan-masukan kritis dari para advokat dan pakar hukum ini selanjutnya akan menjadi amunisi penting bagi Komisi III DPR RI guna menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset agar efektif menjerat pelaku kejahatan tanpa mencederai prinsip keadilan substantif.|||Red

Related Post