Today

PT.NDP Buka-bukaan Soal Sengketa Lahan dengan Warga, Kuasa Hukum Ungkap Terima Perintah PTPN I

Prase Tiyo

Kuasa Hukum PT. NDP Sastra saat memberikan penjelasan dalam Dialog Publik Aktual Online beberapa waktu lalu.(Foto: Ist/Aktual Online)
Kuasa Hukum PT. NDP Sastra saat memberikan penjelasan dalam Dialog Publik Aktual Online beberapa waktu lalu.(Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kuasa Hukum PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), Sastra menegaskan bahwa keterlibatan mereka di atas tanah yang bersengketa dengan warga murni untuk menjalankan tugas dari induk perusahaannya yakni PTPN I Regional I.
‎
‎”Ya jelaslah (red.menjalankan perintah), inikan koorporasi,” ungkapnya menjawab pertanyaan Aktual Online dalam Dialog Publik bertajuk ‘Benang Kusut Konflik Agraria, Investasi atau Perampasan (?) yang digelar 22 Oktober 2026 lalu.
‎
‎Sastra menjelaskan bahwa PT NDP merupakan anak perusahaan PTPN dengan kepemilikan saham 99% oleh PTPN dan 1% oleh PT Nusa Dua Lampung Utama, sehingga entitasnya terikat langsung dengan kebijakan BUMN.
‎
‎Meski begitu, Sastra tidak dapat menjelaskan soal tanah-tanah yang sudah dibagikan kepada masyarakat ataupun lahan yang diklaim warga lewat berbagai dokumen resmi negara, bisa masuk ke dalam aset PTPN I Regional I dan dibangun perumahan elite CitraLand, Jewel Garden maupun Pesona Indah Cemara.
‎
‎Menurutnya, sengketa lahan yang ada merupakan bagian dari perbedaan pendapat yang harus dihormati. Ia pun telah menyarankan agar masyarakat menempuh jalur hukum.
‎
‎Di sisi lain, masyarakat mengungkap bahwa titik dasar sengketa lahan ini adalah penerbitan HGU yang dipaksakan. Seperti dibeberkan Hardjito mewakili masyarakat Desa Dalu X-A, lokasi tanah suguhan mereka diklaim aset dengan menggunakan HGU berlandaskan peta ukur tidak terbaru.
‎
‎Sekretaris FOSTRAM Suherly Harahap pun menceritakan bahwa di Langkat, HGU yang diterbitkan BPN Deli Serdang tidak memiliki peta ukur.
‎
‎”HGU tahun 2003 di lokasi kami bahkan tidak pernah memiliki peta bidang tanah resmi dari Kementerian Agraria. Bagaimana bisa diukur dan dialihkan tanpa peta pendaftaran,” urainya.
‎
‎Sayangnya, Kepala BPN Sumut Nugraha dan Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil tidak hadir dalam dialog bersama masyarakat.
‎
‎Begitu juga pihak pengembang CitraLand, Jewel Garden, Pesona Indah Cemara, maupun PTPN I Regional I, tidak hadir meski telah diundang untuk duduk bersama masyarakat.|| Prasetiyo

READ  Gubsu Bobby Nasution Lantik Sulaiman Harahap Jadi Pj Sekdaprov Sumut

 

Tonton juga keterangan Kuasa Hukum PT. NDP dalam Dialog Publik bertajuk ‘Benang Kusut Konflik Agraria, Investasi Atau Perampasan’ dalam tayangan berikut ini:

 

 

Related Post