AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Sebuah spanduk berukuran besar berisi desakan segera disahkannya RUU Agraria membentang di tengah jalan menuju Bandara Internasional Kualanamu. Tepatnya di Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Spanduk itu sengaja dipasang sebagai simbol perlawanan warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Tanah Suguhan Dalu X-A Tanjung Morawa terhadap praktik mafia tanah yang telah merenggut tanah mereka hingga dibangun perumahan elite CitraLand.
Penasehat Kelompok Perjuangan Desa Dalu X-A, Hardjito, menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini bukan sekadar aksi spontan, melainkan bentuk akumulasi perjuangan masyarakat yang menuntut kepastian hukum sejak lama.
“Ini adalah murni suara rakyat yang merasa hak-haknya terus diusik dan tidak mendapatkan kejelasan. Kami mendesak pemerintah pusat dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Agraria agar ada payung hukum yang kuat bagi rakyat kecil seperti kami,” tegas Hardjito, Senin (14/9/2026) sore didampingi warga lainnya M. Tayip dan Usman Ali.
Menurut Hardjito, suara nyaring dari masyarakat Desa Dalu X-A ini sendiri bukan tanpa dasar. Ada dokumen-dokumen valid yang tidak hanya membuktikan keabsahan tanah masyarakat namun memperkuat bahwa tanah mereka memang telah disetel oleh para mafia tanah.
Sebagai pelaku sejarah dan ahli waris, Usman Ali menegaskan bahwa lahan yang dibangun CitraLand bukanlah lahan tidak bertuan atau milik PTPN, melainkan punya masyarakat. Hanya saja, bujuk rayu menyewa lahan dengan iming-iming sembako dari perusahaan perkebunan plat merah tersebut berubah menjadi perampasan.
“Saya kan kecil ikut sama orangtua saya dulu. Saya hapal betul lokasinya. Kami bertani di lokasi yang didirikan CitraLand sekarang. Dulu lahan kami disewa perkebunan, imbalannya sembako. Lama-lama orangtua kami dituduh PKI, diusir, diintimidasi,” ingatnya sejarah kelam lalu.
Saat ini, lahan milik para orangtua mereka lenyap. PTPN I Regional I mengklaimnya sebagai HGU lalu menjualnya kepada PT. Ciputra dengan kedok KSO. Sementara, tidak satupun pejabat terkait maupun koorporasi besar ini mampu adu data secara terbuka.
Sementara itu Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman dan Humas Rahmad Kurniawan yang dikonfirmasi persoalan lahan suguhan 286 Ha yang mereka jual dengan modus KSO, masih belum mau memberi penjelasan.|| Prasetiyo




