Today

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dan Amankan Sabu

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id | BINJAI — Polres Binjai terus menunjukkan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

ER diamankan di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sementara JSP ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna cokelat, dua plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane, Rabu (9/9/2026).

Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

READ  Silaturahmi Kamtibmas Divisi Humas Polri Dalam Kegiatan Kontra Radikal di Wilkum Polres Binjai

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas Kapolres Binjai. || Rivi

Related Post