Today

Tolak Sejarah Perampasan Lahan Dihapus untuk Bangun CitraLand, Warga Dalu X-A Kembali Pasang Spanduk Protes

Spanduk penolakan penghalusan sejarah tanah suguhan masyarakat Desa Dalu X-A Tanjung Morawa yang sekarang dijadikan CitraLand. (Foto: Ist/Aktual Online)
Spanduk penolakan penghalusan sejarah tanah suguhan masyarakat Desa Dalu X-A Tanjung Morawa yang sekarang dijadikan CitraLand. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Bara konflik agraria di Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa belum padam. Mereka menolak sejarah perampasan lahan yang dilakukan oleh PTPN I Regional I dihapus demi dibangunnya perumahan elite CitraLand

Penolakan dihapuskannya sejarah perampasan lahan mereka itu dilakukan, Selasa (25/8/2026) siang dengan pemasangan spanduk besar, sejajar sisi kanan tembok akses keluar perumahan mewah gawean PT. Ciputra KSPN.

”Tanah suguhan ini sejarahnya tidak boleh dihapus. Hak rakyat harus dituntaskan. Jangan hapus sejarah, jangan hapus dokumen, tuntaskan hak masyarakat,” tegas Hardjito, selaku penasehat dari kelompok perjuangan masyarakat Desa Dalu X-A, didampingi M. Tayip dan Usman Ali.

Hardjito juga menggarisbawahi bahwa warga sama sekali tidak berniat mencari musuh atau memantik konflik horizontal. Mereka murni menuntut hak dasar sebagai warga negara. Yakni, kepastian hukum, keterbukaan informasi publik, serta penyelesaian masalah yang memanusiakan manusia.

Sebagai pelaku sejarah dan ahli waris, Usman Ali menegaskan bahwa lahan yang dibangun CitraLand bukanlah lahan tidak bertuan atau milik PTPN, melainkan punya masyarakat. Hanya saja, bujuk rayu menyewa lahan dengan iming-iming sembako dari perusahaan perkebunan plat merah tersebut berubah menjadi perampasan.

“Saya kan kecil ikut sama orangtua saya dulu. Saya hapal betul lokasinya. Kami bertani di lokasi yang didirikan CitraLand sekarang. Dulu lahan kami disewa perkebunan, imbalannya sembako. Lama-lama orangtua kami dituduh PKI, diusir, diintimidasi,” ingatnya sejarah kelam lalu.

Saat ini, lahan milik para orangtua mereka lenyap. PTPN I Regional I mengklaimnya sebagai HGU lalu menjualnya kepada PT. Ciputra dengan kedok KSO. Sementara, tidak satupun pejabat terkait maupun koorporasi besar ini mampu adu data secara terbuka.

Sementara itu Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman dan Humas Rahmad Kurniawan yang dikonfirmasi persoalan lahan suguhan 286 Ha yang mereka jual dengan modus KSO, masih belum mau memberi penjelasan.|| Prasetiyo

READ  Ketua DPW Perindo Sumut Akan PAW kan DPO Christoph Munthe, Ini Penjelasannya

Related Post