Today

Ketua DPW Perindo Sumut Akan PAW kan DPO Christoph Munthe, Ini Penjelasannya

Ketua DPW Perindo Sumut Jonius Taripar Parsaroan (JTP) Hutabarat. (Foto: Ist/Aktual Online)

‎AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Ketua DPW Perindo Sumut Jonius Taripar Parsaroan (JTP) Hutabarat mengaku akan mengambil langkah tegas dengan membuat Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kadernya yang juga merupakan anggota dewan di Tebing Tinggi Christoph Munthe serta penyandang status DPO dan tersangka dari Polres Tebing Tinggi.

‎Kebijakan ini akan ia realisasikan jika Polres dan Kejari Tebing Tinggi dapat membuktikan bahwa DPO Christoph Munthe bersalah dan menjalani hukuman penjara.

‎”Menurut kami, anggota kami udah duduk dia anggota DPR. Terkait adanya DPO, adanya inikan urusan Polres. Kalau Polres menetapkan ya kami ganti. Tapi untuk saat ini tidak ada. Kemarin acara kita, datangnya dia, aktif dia. Tapi apabila dikemudian hari ada tindak pidana dan itu terungkap ya kita akan mengambil langkah. Tergantung, bisa PAW, kalau hukumannya tidak penjara badan, kita tidak mungkin PAW,” terangnya, Senin (2/6/2025) melalui panggilan suara aplikasi perpesanan.

‎Sebagai pimpinan partai, ia menegaskan akan melindungi DPO Christoph Munthe selaku anggota partai selama belum ada putusan inkrah hingga membuat kadernya itu berhalangan tetap.

‎Di sisi lain, Pengamat Hukum Robin Sitorus menilai bahwa kasus DPO Christoph Munthe pantas dirusuhi karena Polres dan Kejari Tebing Tinggi tidak terbuka dalam memberikan informasi penanganan hukum di kasus tersebut.

Menurut Pengamat Hukum Dr. Robinson Sitorus SH.,MH menilai bahwa kasus DPO Christoph Munthe pantas dipertanyakan karena Polres tidak terbuka dalam memberikan informasi penanganan hukum di kasus tersebut.

Menurut Robinson Sitorus, ketidakterbukaan kedua instansi tersebut dapat dilihat jika benar dari cara Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga menghindari wartawan.

READ  ‎Presidium MARAK Beberkan Ada Pemodal di Balik Terjaringnya Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Lalu jawaban Kasi Humas AKP Mulyono yang bertolak belakang dengan fakta kinerja, serta pernyataan Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang dan Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya saling tuduh soal pemeriksaan ulang saksi dengan mengabaikan pengakuan saksi yang telah tertuang dalam putusan inkrah pengadilan.

“Saya melihat kedua lembaga penegak hukum di Tebing Tinggi ini tidak terbuka dan saling lempar bola. Jadi pantas kasus ini digoreng atau dirusuhi oleh media,” ungkapnya.

Berdasarkan rentetan fakta-fakta yang dibeberkan dalam berita Aktual Online serta 3 putusan inkrah 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, 327/Pid.B/2021/PN Tbt, seharusnya penyidik sangat gampang memenuhi petunjuk jaksa peneliti yang ada di P19.

“Sebenarnya ini masalah/kasus sederhana dan gampang. Asal penyidik mau dan siap secara terbuka dan profesional menangani kasus ini. Apakah Penyidik serius dan punya kemauan untuk memenuhi Petunjuk Jaksa Peneliti seperti yang disampaikan dalam P19. Asal Penyidik mau dan siap berkordinasi dengan Jaksa Peneliti maka tidak ada kasus yg tidak mungkin dituntaskan. Apalagi kasus ini splitan atau bagian dari berkas perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan yang sama dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelasnya.

Lalu, adanya Penetapan tersangka dan bukti surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Tebing Tinggi dapat dijadikan dasar sebenarnya penyidik telah memenuhi unsur menetapkan bahwa Christoph Munthe bersalah dan disidangkan.

“Sudah seharusnya dan sepantasnya jika kasus ini dinggap tidak mampu diselesaikan maka diambil alih atau disupervisi oleh Polda Sumut. Atau jika memang Penyidik Polres Tebing Tinggi menganggap salah dan teledor menjadikan Christoph Munthe menjadi tersangka agar disampaikan ke Publik dan menutup kasus ini dengan menerbitkan SP3. Karena suatu kasus perlu Kepastian Hukum. Namun, bagaimana putusan pengadilan sebelumnya. Perlu dipertanyakan lagi dan makin dalam pernyataan curiga publik,” tegasnya.

READ  Jambret Handphone Mahasiswa di Jalinsum Cagar Alam Torgamba Dibekuk Polsek Torgamba Kurang dari 12 Jam

Hingga berita ini diterbitkan dan sejak Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasi Humas AKP Mulyono berbohong dengan menyatakan penegakan hukum di wilayah mereka tajam ke atas dan tajam ke bawah, keduanya memilih bungkam dari cecaran konfirmasi Aktual Online.

DPO Christoph Munthe diketahui merupakan seorang buronan sejak 2021 dalam kasus pencurian rel kereta api dengan peran sebagai dalang. Hingga kini baik polisi maupun jaksa belum mampu menyentuhnya. || Prasetiyo

Related Post