AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Ada seribu satu cara birokrat menghindar dari cecaran Aktual Online. Salah satu jurus itu tampaknya tengah dimainkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang Mahyu Danil. Saat dimintai jawaban terkait banyaknya tanah-tanah yang dicaplok menjadi HGU dan aset PTPN I Regional I, ia memilih ‘buang badan’ secara halus.
Alih-alih menjelaskan mengapa instansinya bisa bersikap standar ganda, ia justru melempar bola panas dengan meminta diwawancara asalkan Pemkab Deli Serdang, PTPN I Regional I dan BPN Sumut bersama-sama hadir dalam satu forum yang sama.
“Izin, bang. Kalau boleh buatkan saja forum resminya. Undang PTPN, Kanwil BPN Sumut dan Deli Serdang, serta Pemkab. Lebih bagus seperti itu, bang,” elaknya, Jumat (21/8/2026) kemarin.
Namun, usulannya tersebut hanyalah teknik menghindar. Apalagi, sejauh ini Pemkab Deli Serdang, PTPN I Regional I, BPN Sumut maupun BPN Deli Serdang tidak menghiraukan permintaan wawancara Aktual Online, terlebih ketika kasus penjualan tanah negara kepada pengembang PT. Ciputra dengan modus KSO menjadi sorotan.
Diketahui, saat ini banyak kasus tanah milik masyarakat dicaplok sebagai HGU maupun aset PTPN I Regional I tanpa kejelasan. Seperti di Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa dan daerah-daerah lain di Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian paling parah dan baru tersorot beberapa waktu ini adalah konflik lahan di Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir. Pada tahun 2015 BPN Deli Serdang pernah menerbitkan SHM dan SK 1784/hM.BPN/12.07/2015 yang menerangkan tanah masyarakat di luar HGU. Bahkan, Manager Perkebunan Limau Mungkur Rusdi Yunus Harahap pada tahun 2017 menguatkan penegasan tersebut melalui surat No. 2.LMR/X/19/III/2017.
Namun, tahun 2017 BPN Deli Serdang melalui surat nomor HP.01.01/1252-12.07/VII/2023 tiba-tiba menyebut tanah masyarakat terindikasi aset PTPN I Regional I. Bahkan, dua bulan kemudian, SEVP Manajemen Aset PTPN I Regional I saat itu dijabat Pulung Rinandoro pun tiba-tiba menyatakan lahan masyarakat masuk sebagai aset mereka berdasarkan Gambar Peta Situasi Khusus No.36/04/IV/1992 tanggal 1 Oktober 1992.
Berdasarkan peta tersebut, masyarakat mendapati bahwa pernyataan Pulung Rinandoro merupakan sebuah kebohongan. Dalam peta, Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hiling tertulis di luar HGU, bukan HGU maupun aset HGU. Sayang, Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman yang dikonfirmasi Aktual Online hingga kini belum mau memberi penjelasan.
Begitu juga kasus yang dialami masyarakat Laut Dendang, Dalu X-A maupun daerah lain di Deli Serdang. Masyarakat terus dihadapkan dengan klaim secara lisan bahwa tanah-tanah mereka diklaim HGU dan aset oleh PTPN I Regional I. Mirisnya, di setiap mediasi maupun meja peradilan, perusahaan perkebunan plat merah ini selalu diuntungkan dengan cara yang tertutup.|| Prasetiyo




