Today

DPRD Toba Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2025, Dorong Optimalisasi PAD dan Bahas Perubahan Perda Pajak Daerah

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – BALIGE || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025, sekaligus laporan pembahasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Jumat (17/7/2026).

Laporan hasil pembahasan Banggar DPRD dibacakan oleh anggota Banggar, Pidel Hutahaean, yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi pencapaian target dan kinerja pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.

“Pertanggungjawaban pemerintah daerah merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan dalam masa pelaksanaan satu tahun anggaran,” ujar Pidel selaku juru bicara Banggar.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara yang telah disampaikan pada 29 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Atas capaian tersebut, DPRD Kabupaten Toba menyampaikan apresiasi kepada Bupati Toba beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Toba.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajarannya atas pencapaian opini WTP ini. Harapan kami, pada pemeriksaan tahun anggaran 2026 mendatang, opini WTP tetap dapat dipertahankan,” kata Pidel.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD disebutkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Toba mencapai Rp1.220.313.353.032,13 atau 94,71 persen dari target sebesar Rp1.288.418.122.651,00.

Melihat kondisi tersebut, DPRD meminta seluruh perangkat daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk lebih mengoptimalkan potensi penerimaan daerah agar target pendapatan dapat tercapai pada tahun anggaran berikutnya.

READ  Demi Masa Depan Danau Toba, Inalum Kolaborasi dengan PJT 1 untuk Konservasi Air dan Hutan

Banggar DPRD juga menyampaikan rincian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp34.368.853.536,69, yang terdiri dari:

Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp1.492.175.460,00.
Sisa DAK Nonfisik: Rp3.977.708.922,00.
Sisa Dana Insentif Daerah (DID): Rp7.142.003,00.
Sisa Belanja (DAU, DBH, dan lainnya): Rp26.680.950.375,43.
Sisa Dana JKN Kapitasi: Rp672.961.553,02.
Sisa Dana BOS: Rp593.061.161,24.
Sisa Kas Dana BLUD: Rp944.854.062,00.

Selain itu, Banggar mencatat pendapatan yang tidak tercapai sebesar Rp68,10 miliar, belanja yang tidak terealisasi sebesar Rp76,52 miliar, serta transfer yang tidak terealisasi sebesar Rp25,95 miliar.

DPRD berharap berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak kembali terjadi pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pada rapat paripurna yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Toba, Bigman Butarbutar, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

Bapemperda juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pemungutan pajak dan retribusi melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD berharap perubahan regulasi tersebut mampu memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Toba. || Agus Juntak

Related Post