AKTUALONLINE.co.id |TOBA – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Toba mengambil peran strategis dalam upaya pengembangan dan perlindungan karya cipta serta inovasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI) dan produk budaya lokal.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan dan Perlindungan Karya Cipta dan Inovasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, di Balai Data Lantai IV, Jumat (21/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk secara proaktif memberikan perlindungan terhadap karya cipta dan inovasi daerah melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama hak cipta dan merek. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Toba dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sejumlah produk unggulan daerah menjadi perhatian dalam upaya perlindungan KI, di antaranya tenun ulos, makanan olahan, serta andaliman yang memiliki nilai budaya dan ekonomi bagi masyarakat Toba.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT. Silalahi, melalui pertemuan secara daring (Zoom Meeting), secara khusus mendorong Disbudpar Toba untuk meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Ia juga menyampaikan bahwa tarif pencatatan lagu dan musik saat ini sebesar Rp0 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Hal tersebut dinilai dapat menjadi peluang bagi masyarakat untuk lebih aktif memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta yang dihasilkan.
Terkait ulos, Ignatius menjelaskan bahwa motif ulos yang bersifat komunal tidak dapat didaftarkan sebagai hak milik pribadi. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal perlu dilakukan dengan memperhatikan karakter dan kepemilikan bersama masyarakat.
Sementara itu, untuk komoditas andaliman, ia mendorong adanya perlindungan melalui Indikasi Geografis. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian, menegaskan bahwa Disbudpar merupakan salah satu dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) kunci yang berperan dalam pelaksanaan PKS tersebut.
Selain Disbudpar, pelaksanaan kerja sama juga melibatkan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) serta Bapperida Kabupaten Toba.
Menurutnya, sinergi antar-OPD menjadi penting agar perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah.
FGD tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rikson Sitorus, serta Dr. Suyud Margono dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Para narasumber memaparkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi suatu produk maupun karya. Selain memberikan kepastian hukum, pengelolaan KI juga dapat membuka peluang ekonomi melalui pemanfaatan dan pengelolaan royalti.
Dengan keterlibatan aktif Disbudpar bersama OPD terkait, Pemkab Toba diharapkan semakin mampu melindungi kekayaan budaya dan produk unggulan daerah sekaligus mendorongnya menjadi sumber nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Perlindungan terhadap ulos, andaliman, makanan olahan dan berbagai karya kreatif masyarakat Toba dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus memperkuat daya saing produk lokal. || Agus Juntak




