Today

Kasi Pidsus Kejari Siantar Marah-marah dan Sebut Kajatisu Keluarkan Sprint di Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19

Kajatisu Muhibuddin (kanan) dan Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga Hutagalung. (Foto: Ist/Aktual Online)
Kajatisu Muhibuddin (kanan) dan Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga Hutagalung. (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi14

 

AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung marah-marah ke wartawan Aktual Online lantaran dikonfirmasi soal penanganan kasus markup pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar.

Alih-alih langsung menjawab pertanyaan, Arga Hutagalung malah membelokkan percakapan hingga meluapkan emosinya ke persoalan dirinya tidak mampu mengecek kebenaran bahwa yang melakukan konfirmasi merupakan wartawan Aktual Online, meski secara jelas telah menyebutkan identitas.

“Betul memperkenalkan diri, tapi apa bisa langsung aku pastikan wartawan dari Aktual Online. Urusan kaulah kalau gitu,” ungkapnya berang lewat panggilan aplikasi perpesanan, 14 Juli 2026 lalu.

Selain itu ia membantah pernyataan Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar Lamhot Siburian pada pertengahan Juni 2026 lalu, yang menyebut perkara tersebut sudah dilimpahkan penanganan perkara ke Kejatisu.

“Tidak ada melimpahkan, kenapa ada bahasa melimpahkan,” ucap Arga Hutagalung.

Menurut pengakuan Arga Hutagalung, Kajatisu Muhibuddin telah menarik perkara tersebut ke Kejatisu dengan menerbitkan sprint serta pembentukan tim yang di dalamnya terdapat 3 orang jaksa berasal dari Kejari Siantar.

“Jadi dibuatlah namanya tim bersama Kejaksaan Tinggi dengan Kejari Siantar. Karena tiga orang jaksanya dari Pidsus Kejari Siantar itu masuk sprint, walaupun yang menandatangani sprint adalah Kajati,” ujarnya.

Menganalisa pesan yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga Hutagalung tersebut, Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa Kajatisu Muhibuddin telah menunjukkan ketidakpercayaannya sehingga menarik kasus tersebut dengan dalih kerja tim.

Ketidakpercayaan itu juga dikuatkan dengan reaksi Arga Hutagalung yang emosional saat dikonfirmasi Aktual Online, sehingga secara tidak langsung ada sesuatu yang disembunyikan dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi, hingga kini belum juga ada satupun tersangka ditetapkan oleh kejaksaan.

READ  Dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubsu Laporkan 648 Unit Huntap Sudah Groundbreaking

“Biasanya, orang yang emosional adalah orang yang memiliki beban atau ada sesuatu ditutupi. Nah, diungkap pula ada sprint Kajatisu untuk bentuk tim. Artinya, sekelas Kasi Pidsus Kejari tidak mampu menyelesaikan kasus Eks Rumah Singgah Covid-19, maka pasti ada yang salah di sana,” tegas Jauli Manalu.

Dengan rentetan peristiwa yang tidak baik di tunjukkan Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung, Jauli Manalu mendesak agar Kajatisu Muhibuddin untuk segera mencopotnya, daripada timbul masalah baru di kemudian hari.

“Kami minta Pak Kajatisu copot Kasi Pidsus Siantar. Harus dievaluasi, Kajari Siantar butuh penyegaran. Kalau nanti mulai ada masalah lagi di Kejari Siantar, bukan Kejari lagi yang dikejar masyarakat, tapi Kajatisu. Jangan ambil resiko. Segera copot pak,” tutupnya.*bersambung || Prasetiyo

Related Post