AKTUALONLINE.co.id – Medan || Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET-SU) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sumut mendesak Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto segera menetapkan tersangka oknum pegawai khususnya Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Padangsidimpuan yang terlibat dalam peredaran Narkoba di dalam Lapas.
Kordinator Aksi A. Ricky Pratama, Kamis (16/7/2026) siang mengungkap bahwa adanya narkoba jenis ganja 6,8 kg di dalam Lapas ll B Padangsidimpuan bukan secara tiba-tiba melainkan sudah diatur dengan sebuah kerjasama secara masif.
”Kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar segera memanggil dan menetapkan tersangka oknum pegawai lapas kelas llB Padangsidimpuan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan didugaan kuat adanya pembiaran masuknya narkotika jenis ganja kedalam lapas kelas llB Padangsidimpuan,” teriaknya.
Massa aksi juga meminta mengevaluasi Kasat Narkoba Polres Padangsidempuan karena tidak becus dalam memberi jawaban ke publik soal adanya ganja di dalam lapas namun tidak terdeksi di CCTV.
”Kami meminta kepada Kapolda Sumatera utara agar segera memanggil dan mencopot kasat narkoba polres Padangsidimpuan kami duga adanya merekayasa CCTV di area lapas baik dalam atau pun di luar lapas,” ujarnya dalam orasi.
Masalah serius ini menurut massa aksi bukan untuk dilihat-lihat saja. Kementerian Imipas harusnya juga segera mencopot Kepala Lapas Kelas ll B. Jika dibiarkan, maka hal tersebut menjadi penegas bahwa Lapas adalah tempat aman bagi para pengedar Narkoba.|| Prasetiyo
GEMPET-SU Desak Kapolda Sumut Tetapkan Tersangka Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Padangsidimpuan Terkait Temuan Ganja 6,8 Kg di Dalam




