AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga dan Peran Keluarga bagi Pegawai ASN yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mendampingi dan mengantar anak di hari pertama sekolah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Rini Widyantini dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Rini menjelaskan, fleksibilitas kerja yang dimaksud mencakup pelaksanaan tugas dari kantor, rumah, maupun lokasi tertentu (work from anywhere/WFA), serta pengaturan jam kerja yang lebih dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan.
Meski demikian, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan kewenangan untuk menentukan pola kerja yang paling sesuai di instansinya masing-masing dengan tetap mengutamakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian target kinerja organisasi.
Menurut Rini, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi ASN sebagai orang tua untuk mendampingi anak pada momen penting tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas kerja.
Imbauan itu juga mendukung pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus mengatasi fenomena fatherless dengan mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama ayah, pada anak,” tegas Rini. || Red




