Today

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Proses Hukum

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – JAKARTA || Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui video pada Sabtu (11/7/2026), menyatakan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

Menurut Anang, keputusan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan JAM Pidsus merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, seiring dengan adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambah Anang.

Sehari sebelum pengunduran dirinya diterima, Febrie Adriansyah sempat membantah kabar yang menyebut dirinya akan meninggalkan jabatan sebagai JAM Pidsus. Saat itu, ia menegaskan masih menjalankan tugas sebagaimana biasa.

“Hingga saat ini saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat dan terbatas oleh masa penahanan,” ujar Febrie.

Nama Febrie Adriansyah belakangan menjadi perhatian publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola batu bara di PT PLN.

READ  Kejaksaan RI Gelar Rapat Finalis Nota Kesepahaman Dengan Bawaslu

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, serta satu lokasi lainnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta barang bukti lainnya yang masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum yang dilakukan penyidik Polri masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. || Red

Related Post