#Edisi4
AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Selain nama Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan eks ajudannya yang sekarang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring, kini mencuat pula nama Kepala BPKPD Alwi Andrian Lumban Gaol dalam skandal markup atau penggelembungan harga pembelian tamah eks rumah singgah Covid-19.
Saat urusan pembelian ini, Alwi Andrian Lumban Gaol ini menjabat sebagai Kepala Bidang Aset BPKPD Pematang Siantar.
Berdasarkan keterangan Rudjito Said, salah seorang tim inspeksi yang menaksir nilai ekonomi tanah eks rumah Covid-19 Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol merupakan pihak pemohon jasa kantornya.
Ia secara tidak langsung merasa sungkan menyampaikan celah masalah dalam kontrak tersebut. Namun, pada kenyataannya, detil objek yang mereka nilai tidak dijelaskan. Meski begitu, rombongan Alwi Andrian Lumban Gaol mengantarkan tim inspeksi secara langsung ke lokasi yang ternyata adalah tanah eks rumah singgah Covid-19 di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Kalaupun tidak dicantumkan (red. dalam kontrak pekerjaan atau permohonan penilaian) menurut mereka tapi kami diantar, kan berarti secara tidak tertulis itulah barangnya (red. objek dinilai),” ungkap Rudjito Said kepada Aktual Online secara langsung beberapa waktu lalu di kantornya.
Di lokasi, tim inspeksi tidak dijumpakan dengan pemilik objek tanah, dan disediakan data-data khusus yang salah satunya adalah berkas NJOP. Berdasarkan itulah, tim membuat harga objek tanah dan bangunan mencapai Rp14.530.069.000.
“Saya tidak ketemu karena saya melaksanakan inspeksi berdasarkan petunjuk pemberi tugas dan didampingi oleh pemberi tugas. Saya diberi data berupa sertifikat, berupa sertifikat. Kita ditunjukkan izin mendirikan bangunan. Juga ditunjukkan NJOP dari tanah sekitar oleh mereka,” ungkapnya dengan jelas.
Harga ini kemudian menjadi sumber kegaduhan. Pasalnya, taksiran harga tersebut dianggap tidak wajar. Di lokasi yang berdekatan dengan objek tersebut, ada harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah mulai dari Rp700 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Jikapun dibuat dua kali lipat dari harga itu, bandrol aset eks rumah singgah covid-19 tidak sampai di angka Rp14,5 miliar.
Diketahui, dalam satu hamparan objek yang dinilai, ternyata ada 2 sertifikat. Pertama, untuk tanah seluas 2.098 m persegi dan 2 unit bangunan 2.195 meter persegi dengan SHGB No. 421 serta Tanah seluas 325 meter persegi dan bangunan seluas 192,5 meter persegi dengan SHGB No.419.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo




