#Edisi2
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Salah seorang tim dari salah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) swasta yang membuat penilaian atas objek tanah eks rumah singgah Covid-19 di Siantar membeberkan 3 celah masalah hingga akhirnya menjadi sebuah skandal markup atau penggelembungan harga pembelian dan menyeret nama Wali Kota Siantar Wesly Silalahi.
Pelaksana Inspeksi eks rumah singgah Covid-19 Pematang Siantar Rudjito Said, Rabu (24/6/2026) siang menyebut bahwa tiga celah masalah yang dimaksud, pertama adalah tidak adanya detil objek yang dimintakan oleh Pemerintah Pematang Siantar untuk ditelaah nilai ekonominya dalam kontrak pekerjaan. Yang terjadi, tim penilai langsung diboyong ke lokasi untuk menghitung.
“Kalaupun tidak dicantumkan (red. dalam kontrak pekerjaan atau permohonan penilaian) menurut mereka tapi kami diantar, kan berarti secara tidak tertulis itulah barangnya (red. objek dinilai),” ungkap Rudjito Said kepada Aktual Online secara langsung.
Kedua, saat proses penilaian berlangsung, tim tidak pernah berjumpa dengan pemilik dari objek penilaian.
“Saya tidak ketemu karena saya melaksanakan inspeksi berdasarkan petunjuk pemberi tugas dan didampingi oleh pemberi tugas,” terangnya.
Terakhir, penilaian ekonomi terhadap objek sebesar Rp14.530.069.000 didasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya dari data NJOP yang didapat dari Pemerintah Pematang Siantar.
“Saya diberi data berupa sertifikat, berupa sertifikat. Kita ditunjukkan izin mendirikan bangunan. Juga ditunjukkan NJOP dari tanah sekitar oleh mereka,” jelasnya gamblang.
Diungkapkan Rudjito Said pula, bahwa objek yang mereka nilai berada di satu tempat namun memiliki dua sertifkat, yakni HGB no.421 dan HGB 419.
Hasil penilaian KJPP swasta inilah kemudian digunakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematang Siantar menggelontorkan dana Rp14.530.069.000 membeli tanah eks rumah singgah Covid-19.
Harga tersebut menuai kontra, lantaran di lokasi yang sama, harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah adalah Rp700 juta dan tertinggi Rp1,2 miliar.
Hingga berita ini terbit, Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi bekum mau memberikan komentarnya. Memang, selain Wesly, ada banyak nama pejabat yang terlibat dalam markup pembelian lahan Tanah Eks Rumah Singgah Covid-19. Siapa mereka.
Selain nama Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, terseret pula nama mantan sang ajudan yang kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring, dan Kepala BPKPD Alwi Andrian Lumban Gaol.*bersambung || Prasetiyo




