#Edisi21
#KhususNamaPemaindanBekingTambangEmasIlegalPasaman
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Tanda-tanda kehancuran Pasaman dan wilayah lain di Sumatera Barat sudah sangat jelas. Para pelaku aktivitas ilegal terang-terangan meminta agar kegiatan mereka dianggap wajar, sementara polisi, t*i, oknum ASN bernama Roni Irawan alias Rohom hingga oknum wartawan bernama Wan Wibowo jadi beking di baliknya.
Tindakan ini tidak dapat dianggap normal. Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap mengkhawatirkan perisitiwa ini akan menjadi celah bagi kartel Narkoba untuk minta dilegalkan dalam waktu dekat.
Alasannya, seluruh beking termasuk Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes yang telah mengaku bekerjasama dengan mafia tambang emas ilegal bernama Roni Irawan alias Rohom, hingga kini tidak kunjung diperiksa, maupun dipecat secara tidak hormat. Sementara masyarakat serta buzzer terus dimainkan untuk menjadi tameng menutupi aktivitas haram ini.
”Inikan membuat celah, peluang bagi Narkoba untuk minta dilegalkan juga. Coba bayangkan, aparat jadi beking, terus ketika diberitakan atau ada yang mengungkap kasus ini di publik, masyarakat bayaran mulai bereaksi. Mereka menyerang pihak-pihak berlawanan. Artinya, kalau tambang emas ilegal saja bisa kenapa Narkoba tidak bisa berlaku sama. Ada yang ganggu, tinggal turunkan masyarakat, serang. Buat alasan tanpa menjual narkoba, masyarakat sulit mencari kerja,” cecarnya, Jumat (19/6/2026) siang.
Bahkan bukan hanya Narkoba, tetapi illegal logging, illegal fishing, human trafficking akan minta disetarakan untuk dilegalkan, dengan memakai alibi sulitnya ekonomi.
Namun, Fahrul Rozi Harahap menyatakan tidak menyalahkan masyarakat atas kondisi yang timbul. Sulitnya kerja, rendahnya pendidikan dan mahalnya ongkos kesehatan disebabkan gagalnya pemerintahan setempat dalam mengalokasikan anggaran maupun menyerap SDM hingga SDA.
Sehingga timbul pemikiran untuk mendapatkan uang dengan cara mengesampingkan hukum. Cara yang harus ditempuh saat ini bukanlah menerbitkan izin tambang rakyat, melainkan memproses pihak-pihak terlibat aktivitas tambang emas ilegal.*bersambung|| Prasetiyo






