Today

SMKN 1 Percut Sei Tuan Bantah Larang Siswa Ikut Ujian karena Tunggakan SPP

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – DELISERDANG ||| SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan membantah keras pemberitaan yang menyebutkan adanya kebijakan sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian akhir semester akibat belum melunasi iuran SPP.

Kepala SMKN 1 Percut Sei Tuan, Daulat Siregar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di sekolah. Menurutnya, tidak ada satu pun peserta didik yang dilarang mengikuti ujian hanya karena memiliki tunggakan pembayaran.

“Tidak ada satupun siswa-siswi yang dilarang mengikuti ujian karena tunggakan biaya SPP,” tegas Daulat saat memberikan klarifikasi kepada media, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, pihak sekolah selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Pendidikan yang melarang penghentian layanan pendidikan kepada siswa karena alasan ekonomi atau keuangan.

Menurut Daulat, informasi yang beredar berasal dari sumber yang tidak terverifikasi sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berpotensi mencoreng nama baik lembaga pendidikan.

“Sekolah tetap memberikan akses pendidikan kepada seluruh siswa tanpa diskriminasi. Kami juga tidak pernah melakukan paksaan kepada peserta didik terkait pembayaran,” ujarnya.
Pihak sekolah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya dan mengedepankan verifikasi sebelum menyebarluaskan suatu pemberitaan.

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Mari bersama-sama menyikapi setiap berita secara bijak dan berdasarkan fakta,” tambahnya.

Program Unggulan  Bersekolah Gratis Berlaku di 10 Kabupaten/Kota
Sebagai informasi, kebijakan pembebasan biaya SPP melalui Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri di Sumatera Utara diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan pada 23 April 2026.

Program yang digagas Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tersebut diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, program hanya berlaku di 10 kabupaten/kota, yakni lima wilayah Kepulauan Nias yang meliputi Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, dan Nias Selatan, serta lima daerah terdampak bencana banjir dan longsor, yaitu Kabupaten Langkat, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kota Sibolga.

READ  Polresta Deli Serdang Monitoring Ketersediaan BBM di Setiap SPBU

SMKN 1 Percut Sei Tuan menyatakan tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur tersebut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan menghimpun bantuan dan sumbangan yang bersifat sukarela, bukan menetapkan pungutan atau tarif bulanan yang bersifat wajib. ||| Marlan Pasaribu

Related Post