Today

Ungkap 28 Kasus 4C Selama Mei 2026, Polresta Denpasar Kembali Bekuk Residivis Ranmor

Sahat Sirait

FOTO: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, SIK. MH Dalam Konferensi Pers mengungkapkan 28 Kasus 4C selama Bulan Mei 2026 Beseta menunjukkan Barang Bukti
Dibawah kepemimpinan Kombes Pol Leonardo David Simatupang, SIK. MH Polresta Denpasar berkomitmen tetap menjaga keamanan, mel8ndungi dan ketertiban masyarakat
Hal ini kembali dibuktikan sepanjang di Bulan Mei 2026 jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek wilayah berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana 4C dan mengamankan 34 tersangka dari berbagai kasus kriminalitas yang meresahkan warga, Senin (25/5/2026).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra dalam Konferensi Persnya menyampaikan bahwa Polresta membentuk tim Opsnal yaitu unit anti gerak cepat dari masing- masing Polsek dan Sat Reskrim guna untuk melakukan tindakkan pencegahan dan tindakkan hukum terhadap 4C yang terjadi diwilayah hukum Polrestabes Denpasar.
Selanjutnya Kapolresta Denpasar menyampaikan dari 28 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 9 kasus pencurian biasa lainnya. Total tersangka yang diamankan sebanyak 34 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan.
“Tidak ditemukan keterlibatan anak dalam kasus-kasus tersebut. Ini menjadi perhatian bersama agar generasi muda tetap terjaga dari pengaruh tindak kriminal”, tegas Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, yang menjadi sorotan adalah penangkapan residivis ranmor tersangka Edi Siswanto (42), warga Jember, Jawa Timur. Pelaku dibekuk setelah diduga mencuri sepeda motor di depan sebuah toko antik di Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Tersangka diketahui memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraan dengan kunci masih tergantung di sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Polresta Denpasar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai, rekening koran bank, sejumlah unit sepeda motor seperti Honda Beat, Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Yamaha Freego, Honda Vario, hingga telepon genggam berbagai merek.

READ  KUHP Tidak Berlaku untuk Kemerdekaan Pers

Selain itu, aparat juga menyita senjata tajam jenis pisau, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, rompi ojek online, ratusan bungkus rokok, hingga tabung gas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap.

Para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 9 tahun penjara.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel demi mencegah peluang terjadinya pencurian.

“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Kewaspadaan masyarakat menjadi benteng awal mencegah tindak kriminal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH menambahkan, dari hasil yang dibentuk Kapolresta yaitu unit anti gerak cepat berhasil menangani kasus jambret atau kaaus pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini terjadi di wilayah hukum Denpasar tepatnya dikecamatan Kute yang menjadi sasaran pelaku penjambretan adalah para Wisatawan.l

Namun pelaku berhasil diamankan berkat reaksi cepat yang dilakukan petugas, pelaku berhasil diamankan pada saat sedang bereaksi.|||Sahat MT Sirait.

 

 

 

Editor: SMTS

 

Related Post