23.6 C
Indonesia
Sabtu, 25 April 2026

‎Madilog Sumut Aksi Jilid II Desak Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Kejagung RI

Berita Terbaru

‎Massa aksi Madilog Sumut Aksi Jilid II di Kejagung RI. (Foto: Ist/Aktual Online)




‎AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Berdialektika dengan Logika Sumatera Utara (Madilog Sumut) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

‎Mereka mendesak tindak lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan tersier irigasi di Kabupaten Padang Lawas Utara yang hingga kini tidak kunjung ditangani

‎”Aksi ini merupakan desakan agar pengaduan masyarakat (DUMAS) yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kementerian PU RI di aksi yang pertama, Massa aksi menilai hingga saat ini belum terdapat langkah konkret yang transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara,” ungkap Koordinator Aksi Habibi, Jumat (25/4/2026) kemarin.

‎Dalam orasinya, massa menyoroti bahwa proyek yang berstatus Swakelola Tipe I tersebut diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan, bahkan terindikasi adanya praktik subkontrak yang menyimpang dari prinsip swakelola.

Dari sekitar 20 titik pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp200 juta per titik, total anggaran diperkirakan mencapai Rp4 miliar yang bersumber dari APBN. Namun, hasil pekerjaan di lapangan dinilai jauh dari harapan, bahkan terdapat indikasi kerusakan dan tidak berfungsinya infrastruktur irigasi.

‎Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada keberlangsungan sistem irigasi.

‎Madilog Sumut juga menegaskan bahwa aksi jilid II ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut hingga ada langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.|| TAS



‎Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya