25 C
Indonesia
Rabu, 22 April 2026

Pengangkatan Jabatan Perwira di Polres Asahan Diduga Langgar TR Kapolri No.804, Kabag SDM Disebut-sebut Punya Mainan

Berita Terbaru

TR Kapolri No. ST/804/IV/DIK.2.6/2026 soal perwira unit reskrim wajib sarjana dan TR Kapolres Asahan No. ST/55/IV/2026 pada 20 April 2026 soal pengangkatan di lingkungan Polres Asahan. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Asahan || Pengangkatan jabatan perwira polisi di lingkungan Polres Asahan diduga telah melanggar instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam telegram No. ST/804/IV/DIK.2.6/2026.

Pasalnya, pengangkatan yang diumumkan lewat Surat Telegram No. ST/55/IV/2026 pada 20 April 2026, mengangkat sejumlah perwira lulusan SMA di unit reserse kriminal (reskrim), diantaranya Ipda DTS dan Ipda I.

Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah menegaskan bahwa perwira yang menempati posisi itu harus lulusan sarjana hukum atau sederajat bidang lainnya.

“Bersama dengan ini diperintahkan kepada KA agar memerintahkan persnya yang berpangkat perwira berdinas pada fungsi reskrim kewilayahan wajib min lulusan sarjana hukum atau sederajat bidang lain yang mendukung fungsi reskrim,” tegas dalam telegram tersebut.

Beredar kabar, pengangkatan perwira di unit reskrim yang diduga melanggar tersebut merupakan mainan dari Kabag SDM Polres Asahan Kompol John Heber Tarigan tanpa diketahui oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut telah sesuai prosedur.

“Giat penempatan sudah melalui tahapan prosedur pak,” ungkapnya.

Meski tidak menjawab soal telah sarjana atau belum perwira yang diangkat, menurut pemahamannya soal Kapolri No. ST/804/IV/DIK.2.6/2026 adalah kewajiban yang dimaksud dapat berjalan seiring menempati posisi di unit reskrim.

Keputusan pengangkatan perwira di unit reskrim yang belum sarjana dilakukan setelah adanya musyawarah dewan kebijakan (wanjak).

“Dalam penempatan sudah melalui musyawarah wanjak. Dan secara administrasi masih ada kasat yang memenuhi persyaratan adm tersebut. Peningkatan SDM selalu kami sosialisasikan kepada para perwira agar melakukan penyesuaian sambil berjalan. Banyak kerjasama polri dengan universitas dan rata rata semua perwira mengikuti hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag SDM Polres Asahan Kompol John Heber Tarigan belum memberikan konfirmasi atas dugaan pelanggaran dalam pengangkatan tersebut.

Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa jawaban Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani terlalu mengada-ada. Pasalnya, kata wajib dalam TR artinya harus dilaksanakan tanpa alasan apapun.

Pemanfaatan SDM yang ada hanya omong kosong. Sebab, ada banyak perwira polisi telah sarjana yang bisa diangkat di unit reskrim.

“Kalau wajib Sarjana ya sarjana. Tida bisa ditawar. Minta Kapolri ubah TR nya, baru bisa. Saya pikir polis tidak kekurangan perwira yang sarjana. Sesuai TR Kapolri itu resiko nya bagi reskrim baik polsek maupun polres adalah pra peradilan, penyidikan tidak sah, melanggar perkap dan lainnya. Kalau bisa berjalan, mengapa bukan yang masih bru masuk Akpol saja ditempatkan, kan bisa proses juga semua. Bukan gitu cara memahami TR Kapolri ini,” tegasnya.

Atas kejadian ini, ia pun mendesa Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani bertanggungjawab atas pelanggaran TR Kapolri No. ST/804/IV/DIK.2.6/2026, degan cara membatalkan TR pengangkatan perwira No. ST/55/IV/2026 pada 20 April 2026 yang telah ia keluarkan.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya