Today

Separuh Fakta Hukum Kasus Citraland Dihapus, 2 Direktur PT. Ciputra Masih Aman

Kolase foto Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi (depan), eks Dirut PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I), dan sampul perjanjian proyek Deli Megapolitan. (Foto: dok. Aktual Online)

 

 

#Edisi89

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Separuh fakta hukum dari kasus proyek Deli Megapolitan Citraland yang dikerjakan oleh PT. Ciputra KSPN telah dihapus, dan pengetahuan publik dihentikan sampai batas penahanan eks Dirut PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin Cs.

Penggalan yang hilang tersebut diantaranya soal 2 Direktur PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong yang terlibat dalam penekanan akad kerjasama proyek Deli Megapolitan Citraland No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020.

Lalu keterlibatan eks Dirut PTPN II (red. sekarang menjabat Dirut PT. Agrinas) M. Abdul Ghani sebagai pembuka jalan bagi PT. Ciputra KSPN memenangkan proyek Deli Megapolitan Citraland.

Menurut Praktisi Hukum Jauli Manalu, Kamis (16/5/2026) siang, pemenggalan fakta hukum ini sangat menguntungkan Direktur PT. Ciputra KSPN dan M. Abdul Ghani karena tidak ikut disoroti publik, serta cenderung dinilai mendapat perlindungan khusus.

“Melihat kasus itu jangan dengan separuh fakta hukum. Kalau metodenya begitu maka akan muncul pihak yang diuntungkan serta dirugikan. Muncul pula ada pesanan siapa yang mau dikorbankan atau siapa yang mau dilindungi,” ungkapnya, Kamis (16/4/2026) siang.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong yang dikonfirmasi lewat orang kepercayaan mereka Taufik Hidayat, hingga saat ini belum berkenan memberi penjelasan soal kasus proyek bermasalah yang mereka menangkan.

Tidak hanya mereka, pihak Direktur Holding PTPN Teddy Yunirman Danas juga menolak dikonfirmasi soal kasus Citraland dengan cara memblokir nomor Aktual Online.*Bersambung || Prasetiyo

READ  Addendum ke-2 Proyek Citraland jadi Bukti Kuat untuk Tangkap Ciputra

Related Post