AKTUALONLINE.co.id – BATU BARA – Polres Batu Bara menggelar konferensi pers di Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (13/04/2026). Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Narkoba memaparkan keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram, sekaligus memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba bergerak cepat atas arahan Kasat Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian membuntuti satu unit mobil minibus Toyota Agya bernomor polisi BK 1180 VA yang diduga membawa narkotika.
Setelah dilakukan pengejaran hingga ke Gerbang Tol Amplas, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua tersangka berinisial AW dan MJ.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Refina Chinese Tea dengan total berat mencapai 2.119 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas ransel hitam yang diletakkan di bagian pijakan kaki kursi belakang pengemudi.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon genggam, satu tas ransel merek Polo, satu unit mobil Toyota Agya, satu lembar STNK, serta satu plastik hitam yang dilapisi lakban cokelat.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
*Pemusnahan Barang Bukti
Selain pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Batu Bara juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah laporan polisi (LP) dengan berbagai tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari:
LP A273 dengan tersangka Muhammad Agus Salim Perangin-angin alias Buyung, berupa lima bungkusan yang positif mengandung methamphetamine (narkotika golongan I).
LP dengan tersangka Bustanil Arifin, berupa amphetamine (narkotika golongan I).
LP A56 dengan tersangka Henri, Sandi Damanik, dan rekan-rekan, berupa methamphetamine (narkotika golongan I).
LP A272 dengan tersangka Abdul Rahman, berupa ketamine (narkotika golongan I).
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium, termasuk pengujian kimia yang ditandai dengan perubahan warna sebagai indikator kandungan zat narkotika.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. ||| Herman Sitorus
