AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan Bupati Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah administratif tersebut bertujuan mencegah kekosongan kepemimpinan yang berpotensi menghambat pelayanan publik. Dasar hukum penunjukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa penunjukan Plt merupakan prosedur sah untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan. “Penunjukan Plt Bupati diperlukan agar tidak terjadi vacuum of power di daerah,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Sementara itu, Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, menambahkan bahwa pengelolaan internal organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. “Pengisian pelaksana tugas di tingkat OPD merupakan kewenangan kabupaten sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ahmad Baharudin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung mendampingi Gatut Sunu Wibowo. Selain berkarier di pemerintahan, ia juga aktif di dunia politik sebagai kader Partai Gerindra dan dipercaya memimpin sebagai Ketua DPC Gerindra Tulungagung.
Namun, selama kurang lebih 14 bulan masa kepemimpinan bersama, hubungan antara Gatut dan Ahmad sempat mengalami ketegangan. Salah satu pemicu kerenggangan itu adalah pernyataan Ahmad yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dengan mandat sebagai Plt Bupati, Ahmad Baharudin berhak menjalankan fungsi kepala daerah, termasuk menjaga stabilitas birokrasi, melanjutkan program pembangunan daerah, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan seluruh proses administratif penunjukan telah sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tulungagung.||| Dodik S
Editor : Zul




