Kolase foto Praktisi Hukum juga Aktivis Fahrul Rozi Harahap dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Barat || Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap mulai mempertanyakan kepatuhan dan loyalitas Irjen Pol Gatot Tri Suryanta terhadap hukum dan komandannya Jenderal bintang empat (red.Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo)
Pasalnya, sejak kasus tambang emas ilegal Pasaman mencuat dan menimbulkan korban, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajarannya gagal menuntaskan perkara dan tidak mampu menangkap dalang di balik aktivitas ilegal yang dijalankan secara terang-terangan, yakni pria berpangkat ASN dan pria berinisial HR.
“Saya curiga sebenarnya komandan pak Kapolda Sumbar ini masih Jenderal bintang empat atau pria berpangkat ASN,” sindirnya, Rabu (8/4/2026) siang.
Menurut Fahrul Rozi Harahap, jika kecurigaannya salah maka harusnya Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta segera menanggapi pengakuan pria berinisial HR soal fakta tambang emas ilegal serta keterlibatan pria berpangkat ASN.
Caranya dengan memanggil dan memeriksa HR dan menggali informasi awal yang telah ia beberkan secara jelas serta tersebar di media massa juga media sosial.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta mengatakan bahwa saat ini polisi lebih mengedepankan pencarian solusi. Apalagi masyarakat telah melakukan tambang emas ilegal sejak lama.
“Polisi tidak banyak bekerja di ranah penegakan hukum tp lbh kepada mencarikan solusi. Penegakan hukum diletakkan sebagai upaya terakhir. Kondisi ekonomi masy dan sulitnya mencari lapangan pekerjaan bagian dari akar masalah. keberadaan PETI sdh ada sejak jaman bahola (red. dahulu). Sudah saat nya ada regulasi untuk tata kelola,” terangnya.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini sudah terbit SK WPR dan tinggal menunggu aturan turunan sehingga tata kelola tambang menjadi ramah lingkungan dan daerah mendapatkan manfaatnya.
Namun, saat disinggung soal pengakuan pelaku dan aktivitas tambang emas ilegal yang masih berjalan, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menjelaskan bukan pembiaran. Namun, kepolisian memilih untuk edukasi, penyadaran hukum hingga penertiban dan dilakukan secara paralel.
“Tidak ada yg dibiarkan, namun semua berjalan paralel mulai edukasi, penyadaran hukum masyarakat maupun penertiban. Pemanggilan adalah bagian dari upaya paksa, tentunya ada aturan yg harus diikuti karena masuk ranah penyidikan,” terangnya.|| Prasetiyo
.|| Prasetiyo




