Wajah beberapa orang yang terlibat dalam proyek Deli Megapolitan Citraland denga latar belakang kawasan residensial Citraland Tanjung Morawa. (Grafis: Tim Aktual Online)
#Edisi 79
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Banyak buzzer menyusup dalam komentar postingan berita Aktual Online di media sosial mengenai masalah hunian elite dan kawasan bisnis yang dibangun oleh PT. Ciputra ini. Mereka berusaha menggiring opini publik agar percaya bahwa SHM di proyek Deli Megapolitan bisa terbit.
Berdasarkan data hasil investigasi yang dilakukan Aktual Online, proyek Deli Megapolitan Citraland merupakan sebuah ikatan perjanjian untuk pengelolaan lahan. Bangunan yang didirikan di atas tanah yang diubah menjadi HGB dengan cara bar-bar bukan untuk dijual melainkan bersifat sewa.
Bar-bar di sini maksudnya adalah ada banyak pihak yang terlibat dalam mengakali penerbitan berbagai izin, seperti eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap, salah satunya Muhammad Salim.
Lalu, eks Kadis Perkim Deli Serdang, diantaranya Heriansyah Siregar, dan Suparno. Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri dan teman-teman seangkatannya di gedung dewan juga terlibat dalam merubah tata ruang wilayah sehingga dapat digunakan Ciputra Grup membangun proyek Deli Megapolitan
Selain yang telah ditahan saat ini (red. eks Kepala BPN Sumut Askani dan eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis), ada eks Kepala BPN Deli Serdang Fauzi beserta kepala seksi yang berwenang memberi akses pengukuran serta menerbitkan rekomendasi untuk proyek Ciputra ini.
Eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga pasang badan untuk mendukung proyek bermasalah tersebut, salah satunya hadir dalam ground breaking Citraland Helvetia pada 30 Maret 2021 bersama dengan eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan. Sebagai Gubernur Sumut pada masa itu, ia dijadikan salah satu ikon bagi Ciputra untuk menggiring opini positif proyek antara PTPN I Regional I, PT. NDP dan PT. Ciputra.
Masalah tidak hanya berhenti di situ saja, ternyata ada syarat yang dilanggar PT. Ciputra dalam memenangkan tender proyek Deli Megapolitan, yaitu penyediaan 10 ribu Ha lahan kepada PTPN I Regional I empat tahun setelah perjanjian diteken. Kesepakatan itu tertuang dalam addendum atas perjanjian kerjasama Nomor Dir/SPK-l/01/VI/2020 pada tanggal 23 Juni 2023. Namun, hingga 2026 janji itu hanya omong kosong belaka.
Meski masalah ini terbuka lebar, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi penjualan aset kepada PT. Ciputra pada Senin 23 Februari 2026 lalu, berupaya menutupi kasus tersebut dengan menyebut perusahaan dan negara diuntungkan karena kerjasama proyek itu.
Padahal, publik menyaksikan negara maupun perusahaan dirugikan karena kehilangan aset-aset tanah akibat dijual oleh Ciputra yang tidak mempunyai lisensi atau hak apapun mengkomersialkannya. Paling dirugikan lagi adalah masyarakat. Mereka yang telah lama mengusahakan lahan-lahan eks HGU diusir perusahaan perkebunan secara paksa tanpa pernah membuka akses pelepasan tanah bagi penduduk pribumi, dan memilih memperkaya pengusaha non pribumi.
Hingga berita ini diterbitkan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah ini memilih bungkam, bahkan ada yang memilih memblokir nomor Wartawan Aktual Online.|| Prasetiyo
