Today

M. Chairul Ichlas dan Ganda Wiatmaja Berhasil Ubah Image Perusahaan Perkebunan Jadi Usaha Rampok Tanah

SEVP PTPN I Ganda Wiatmaja (kiri) dan M. Chairul Ichlas (dua dari kanan) didampingi pria berbaju tentara saat mengukur lahan 14 Ha di Karang Rejo Langkat yang hasilnya disembunyikannya. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Perpindahan M. Chairul Ichlas dari PTPN IV ke PTPN I Regional I memberi warna dan semangat baru bagi SEVP Ganda Wiatmaja yang sembunyi dari publik karena hampir nyangkut dalam kasus penjualan tanah negara kepada PT. Ciputra untuk Proyek Deli Megapolitan.

Setelah lama tidak tersorot media, Ganda Wiatmaja kini muncul dengan duet kerjanya M. Chairul Ichlas, dan berhasil mengubah image PTPN I sebagai perusahaan perkebunan menjadi perusahaan perampok lahan hak masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan daripada sebelumnya.

Misalnya di kasus 14 Ha lahan Karang Rejo Langkat, Ganda Wiatmaja memberi perintah kepada M. Chairul Lubis untuk melawan masyarakat yang memegang bukti hak dasar kepemilikan tanah. Caranya, M. Chairul Ichlas dan Ganda Wiatmaja memesan jasa khusus petugas BPN Langkat untuk melakukan pengukuran.

Setelah diukur, hasil pengukurannya disembunyikan dan secara lisan melalui banyak perantara menyebut bahwa lahan tersebut berstatus HGU. Padahal, berdasarkan hasil ukur BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 telah ditegaskan lahan itu bukan bagian HGU PTPN I Regional I.

“Kalau seperti ini situasinya, sudah bisa dibilang mereka berhasil mengubah image perkebunan menjadi usaha rampok tanah. Sekarang kita tinggal di negara hukum. Tidak boleh asal klaim. Kalau HGU mana HGU nya. Kalau modal ludah sama bibir, semua orang pun bisa. Artinya kan PTPN I sendiri yang mencontohkan kepada masyarakat untuk merampok,” cecar Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumut Jauli Manalu, Rabu (28/1/2026) siang.

READ  Respons Cepat Polda Sumut dan Tim Gabungan Tangani Dugaan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines
Ketua Cakep Sumut Jauli Manalu. (Foto: Ist/Aktual Online)
Ketua Cakep Sumut Jauli Manalu. (Foto: Dok. Aktual Online)

Hasil investigasi yang dilakukan Aktual Online, tanah tersebut rencananya akan dijual oleh Ganda Wiatmaja dibantu M. Chairul Ichlas kepada pengusaha non pribumi. Ganda Wiatmaja menerbitkan surat permohonan HGU atas lahan 14 Ha tersebut, yang kemudian menjadi dalih bahwa tanah tersebut masih HGU, padahal bukan.

Lalu, lahan miliknya Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan di Laut Dendang Deli Serdang seluas 7.200 meter persegi. Seluas 2.400 meter persegi kini sudah dirampok Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan dalih telah dibeli dari PTPN I Regional I karena berstatus HGU.

Padahal masyarakat tersebut memiliki bukti kepemilikan dasar tanah berupa Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.

Masyarakat tidak bisa melawan, karena tidak punya cukup uang untuk membeli kemenangan. Sementara, Ganda Wiatmaja dan M. Chairul Ichlas memiliki seragam, dan jaringan untuk mampu merampas tanah hak masyarakat hanya dengan modal cakap bahwa lahan tersebut berstatus HGU.

Hingga berita ini terbit, SEVP Ganda Wiatmaja belum membuka blokir nomor selulernya sehingga tidak dapat dikonfirmasi. Didatangi ke kantornya juga ia tidak berada di tempat, bahkan jika pun ada di tempat, para pengaman ataupun humas tidak berani memberi jalan untuk mempertemukan dengan nya.

Meski tidak memblokir nomor seluler, M. Chairul Ichlas pun hingga kini memilih bungkam soal taktik merampok tanah yang ia lakukan bersama Ganda Wiatmaja.|| Prasetiyo

READ  Sempat Bersikeras Tolak Rumahnya Dibongkar, Warga di Areal HGU Sampali Terima Tali Asih

Related Post