Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dengan latar belakang peristiwa ribut antara pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan dan masyarakat. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Setelah sempat berkomentar di akun Facebook Aktual Online soal pembelian tanah dari PTPN I Regional I yang berstatus HGU, kini Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bungkam soal bukti pembelian lahan untuk proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang dikonfirmasi tidak kunjung memberikan pernyataan resmi mengenai besaran biaya, sumber dana, proses pembelian, maupun surat kepemilikan lahan yang didapatkan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Aktual Online, ada kejanggalan mengenai jual beli lahan di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan yang dilakukan antara PTPN I Regional I dan Bupati Deli Serdang.
Pertama, merujuk pada pernyataan Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset perkebunan berstatus HGU.
“Dasarnya HGU bg. HGU Sampali bg,” terang Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti melalui aplikasi perpesanan 22 Desember 2025 lalu.
Kedua, adanya keputusan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000 yang menyatakan tanah di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan tidak lagi HGU dan harus diserahkan kepada masyarakat.
Ketiga, berdasarkan sejarah awal bahwa tanah tersebut dirampas PTPN IX (red. sekarang namanya PTPN I Regional I) dari masyarakat dengan cara intimidasi dan menuduh pemilik lahan sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hingga akhirnya, berbagai lembaga negara seperti DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Pembantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut Wilayah III Medan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri mendesak agar PTPN I Regional I mengembalikan tanah yang sudah mereka rampas dan telah habis HGU nya kepada masyarakat.
Namun, hingga saat ini PTPN I Regional I malah menjual tanah yang mereka rampas dari masyarakat kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan tanpa bisa menunjukkan bukti jual beli. Sementara masyarakat yang telah memiliki alas hak tanah dipersulit untuk meningkatkan administrasi kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Di lahan yang kini menjadi sengketa, pemerintah Deli Serdang yang dipimpin Asri Ludin Tambunan tidak menampakkan diri sebagai pelayan melainkan perompak.
Di dalam sebuah rekaman video, Sekcam Percut Sei Tuan Andriani Zahara Nasution terekam menunjukkan taringnya di hadapan warga. Tanpa mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan sah milik Pemkab, Andriani Zahara Nasution malah menantang warga pemegang alas hak tanah membuat laporan polisi.
“Kalau memang nanti kami salah dan kami kalah, bangunan silakan dibongkar, tanaman ibu kami tanami kembali,” ucapnya.
Praktisi Hukum Jauli Manalu mengungkap bahwa peristiwa ini merupakan satu konflik dari ribuan agraria di Sumut yang sumbernya berasal dari PTPN I Regional I.
Tanah masyarakat bisa dicaplok menjadi HGU. Baik setelah masa HGU habis maupun masih aktif, tanah-tanah ini dijadikan bisnis baru. Tiba-tiba tanah sudah diklaim oleh pengusaha non pribumi atau penguasa.
“Itulah kondisinya. Masyarakat tidak diberi kesempatan punya tanah. Begitu mau urus surat, bilangnya tanah HGU. Namun, yang HGU juga dijual ke pengusaha non pribumi atau penguasa,” ujarnya.|| Prasetiyo
