Sekcam Percut Sei Tuan Andriani Zahara Nasution saat ngotot untuk masuk ke lahan milik Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan, 4 Desember 2025 tanpa menunjukkan bukti pembelian tanah dari PTPN I Regional I. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Seorang warga Mananti Sigalingging kepada Aktual Online membeberkan sebuah pola yang sengaja diciptakan dalam peristiwa perampasan lahan warga oleh PTPN I Regional I dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk dijadikan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tua.
Semua bermula sekitar tahun 60-an, PTPN I Regional I (red. Dulu PTPN IX) melakukan intimidasi terhadap warga yang telah terlebih dahulu membuka lahan di Desa Laut Dendang dengan menuduh seluruh pemilik lahan sebagai bagian dari anggota gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang dipegang oleh masyarakat dirampas dan dibumi hanguskan dan mereka diusir.
Lahan yang ditinggali warga secara terpaksa tersebut kemudian diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN IX. Sejarah awal perampasan ini hampir terkubur, hingga akhirnya beberapa orang masyarakat yang tidak menyerahkan KRPT buka suara dan menampilkan bukti-bukti kepemilikan tanah.
“Jadi sejarahnya kami duluan di lokasi, bukan PTPN. Tokoh-tokoh pejuang dulu diberikan secara resmi oleh negara namanya KRPT. Ini KRPT kami,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025) siang.
Bukti-bukti ini kemudian diperjuangan kembali oleh Mananti Sigalingging dan warga lainnya lewat pengaduan ke berbagai lembaga pemerintah mulai Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Pembantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut Wilayah III Medan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri. Keputusannya, tanah harus dikembalikan kepada warga.
Faktanya, masyarakat dihalangi untuk mengurus peningkatan administrasi kepemilikan tanah menjadi Surat Hak Milik (SHM), meskipun masa HGU telah habis tahun 2000.
Hingga akhirnya tahun 2025, kepada Aktual PTPN I Regional I mengklaim tanah milik warga menjadi HGU. Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan beserta jajarannya menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan dengan pengakuan telah membeli tanah dari PTPN I namun tidak menunjukkan bukti transaksi jual beli yang dimaksud.
Zusmala Dewi Chan, warga yang lahannya dirampas mengungkap bahwa Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menggunakan cara-cara preman (red. intimidasi) kepadanya. Yakni dengan mengumpul massa dari perangkat kecamatan hingga desa, lalu menerobos masuk ke tanah miliknya pada 4 Desember 2025.
Memang tidak ada adu jotos saat itu, namun istri dari Mahmuddin Dewi Chan dikepung oleh puluhan orang berseragam pemerintah untuk menjatuhkan mental, diajak laga argumen, dan tidak dibiarkan meminta pembangunan dihentikan sebelum Pemkab Deli Serdang menunjukkan bukti kepemilikan laha atau memberi solusi atas lahan yang dibangun TPS3R.
“Ini sudah gaya-gaya preman dibawanya. Diturunkannya pasukan dari kecamatan hingga desa, dikepung saya. Sudah saya bilang, mana surat milik Pemkab tapi tidak bisa nunjukin. Tapi, mereka maksa bangun TPS3R di tanah saya. Pemerintah bukan seperti ini. Ini OKP namanya. Harusnya tunjukkan, mana bukti alas hak tanah mereka, bukti pembelian dari PTPN mana,” jelas Zusmala Dewi Chan, Sabtu (3/1/2026) siang.
Lanjut Zusmala Dewi Chan, ia bersama warga lain saat ini mengantongi Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.
Di dalam sebuah rekaman video di hari kejadian, Sekcam Percut Sei Tuan Andriani Zahara Nasution menunjukkan taringnya dalam merebut lahan warga. Tanpa mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan sah milik Pemkab, Andriano Zahara Nasution secara gamblang menantang warga pemegang alas hak tanah membuat laporan polisi.
“Kalau memang nanti kami salah dan kami kalah, bangunan silakan dibongkar, tanaman ibu kami tanami kembali,” ucapnya.
Sementara itu, hingga saat ini Bupati Deli Serdang tidak berkenan menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang ia klaim beli dari PTPN I Regional I. Bahkan, pernyataan ini ia sampaikan melalui media sosial, bukan kepada wartawan Aktual Online yang mengkonfirmasinya.
Sementara itu, Humas PTPN I Regional I Rahmad Kurniawan yang dihubungi belum mau memberikan penjelasan soal jual beli tanah HGU kepada Pemkab Deli Serdang. Sementara SEVP Ganda Wiatmaja yang bertanggungjawab atas perkara ini tidak dapat dihubungi karena telah memblokir nomor handphone wartawan Aktual Online.|| Prasetiyo
