AKTUALONLINE.co.id – BALIGE ||| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi pada Jumat (5/12/2025). Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Bupati Toba melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekdakab) Toba, sebagai langkah untuk memastikan pemerataan distribusi, mencegah penyalahgunaan, dan menjaga stabilitas pasokan energi di wilayah Kabupaten Toba.
Dalam SE tersebut, pemerintah mengatur berbagai ketentuan untuk memastikan BBM subsidi digunakan tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat. Aturan ini juga ditujukan untuk menjamin kelancaran pasokan BBM bagi warga dan sektor-sektor yang membutuhkan, sekaligus menekan potensi penyimpangan distribusi yang kerap terjadi.
Pemkab Toba berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang paling bergantung pada BBM subsidi. Dengan pengaturan dan pengawasan yang lebih terukur, distribusi energi di Kabupaten Toba diharapkan menjadi lebih efisien, merata, dan berkelanjutan. ||| Agus Juntak
