20.8 C
Indonesia
Jumat, 23 Januari 2026

Penggeledahan Inalum Jangan Jadi Bancakan, Kejatisu Didesak Ungkap Bukti Dugaan Korupsi Segera

Berita Terbaru

Kondisi proyek pembangunan PT. IAA  Rp178 M yang pekerjaannya dikondisikan PT. AWS saat ini terbengkalai. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Batubara || Praktisi Hukum Jauli Manalu SH mengingatkan Kejatisu secara keras agar tidak menjadikan penggeledahan di PT. Inalum sebagai sarana membuat bancakan.

Caranya dengan mengungkap alat bukti dari tuduhan Kejatisu soal PT. Inalum melakukan dugaan korupsi penjualan aluminium yang sudah tiga pekan belum juga diumumkan ke publik pascapenggeledahan.

“Saya cuma mengingatkan. Ini sudah tiga pekan tapi Kejatisu tidak kunjung memberitahu publik apa alat bukti yang mereka temukan dari hasil penggeledahan. Jangan sampai penggeledahan ini dijadikan alat untuk bancakan,” ungkapnya, Sabtu (6/12/2025) siang.

Lanjut Jauli Manalu, sebelum Kejatisu turun melakukan penggeledahan, ia sudah mendengar kabar permainan proyek di dalam PT. Inalum. Ditambah ada berita Aktual Online yang merincikan bahwa masalah dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut bersumber dari sebuah perusahaan turun temurun bernama PT. AWS.

Data yang didapatkan Aktual Online, PT. AWS menjadi induk dari berbagai perusahaan yang memonopoli pekerjaan di PT. Inalum. Salah satunya proyek pengaktifan kembali PT. Indonesia Aluminium Alloy (IAA), anak perusahaan PT. Inalum.

RWY selaku pemilik perusahaan ini bukan memenangkan perusahaannya, melainkan mengarahkan pemenang tender kepada anak perusahaannya yakni PT. CKY dan PT. ISB juga mitra dekatnya PT. RI.

Nilai paket yang berkisar Rp178 miliar ini tujuannya untuk mengaktifkan kembali PT. IAA agar dapat berproduksi. Namun, proyek multi years tahun 2019 – 2023 ini tidak diberi ruang oleh PT. AWS untuk bekerja, hingga membuat anak perusahaan plat merah tersebut menjadi rumah bagi laba-laba, debu dan rumput liar.

Kejanggalan lalu muncul ketika penggeledahan dilakukan. Arah temuan dibelokkan ke kasus yang hingga saat ini belum juga dipaparkan alat buktinya.

Sementara itu Kepala Kejatisu Harli Siregar yang sejak Kamis 4 Desember 2025 siang dihubungi Aktual Online masih belum juga memberikan konfirmasinya soal keterlambatan mereka memaparkan alat bukti awal kasus yang mereka sebut-sebut telah didalami.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya