21.7 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Makelar Mobil Gelapkan Rp 864 Juta

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Pidana Tertentu (Pidter) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp864 juta. Seorang makelar mobil berinisial ASAAK, warga Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, ditangkap setelah menyelewengkan uang hasil penjualan sembilan unit kendaraan milik korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan pada Rabu, 5 November 2025, setelah dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Ryo Pradana N, Kamis (6/11/2025).

Kasus ini bermula dari kepercayaan korban, Rizky Wahyu Widodo, warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, yang menitipkan sembilan unit mobil kepada ASAAK untuk dijual. Penyerahan kendaraan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Sorum Ventura Motor, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru. Namun, uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada korban.

“Seluruh dana justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp864 juta,” jelas Kasatreskrim.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan, ATM, telepon genggam, rekening koran, surat pernyataan, kuitansi, serta bukti transfer pembayaran mobil. Barang-barang tersebut menjadi kunci dalam membongkar praktik penipuan yang dilakukan pelaku.

Kini, ASAAK ditahan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Satreskrim Polres Tulungagung berkomitmen memberikan kepastian hukum secara profesional. Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli melalui perantara,” tegas AKP Ryo Pradana N.||| Dodik S

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya