Today

Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba

Zul Aktual

* Modus Ranjau dan Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG|||
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus peredaran narkoba selama periode Agustus hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, 24 kasus terkait narkotika, 11 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dan 1 kasus psikotropika.

Pengungkapan ini melibatkan 41 tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya, 375,08 gram sabu, satu butir pil ekstasi, 9.990 butir pil Double L, serta ratusan butir psikotropika seperti Alprazolam, Clonazepam, Roche, dan Methylpenidate. Selain itu, turut diamankan 8 unit sepeda motor, 14 timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp3.539.000.

Para pelaku diketahui menerima narkoba dari bandar melalui dua metode utama: pengiriman ekspedisi lintas Jawa-Sumatera dan sistem ranjau. Barang dikemas dalam plastik kecil atau bungkus teh, lalu ditempatkan di lokasi tertentu sesuai arahan bandar. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, hanya melalui pesan singkat, media sosial, atau aplikasi pembayaran.

“Para pengedar tidak mengetahui identitas pembeli. Mereka hanya menjalankan instruksi bandar dan mendapat imbalan Rp100.000 hingga Rp200.000 per transaksi,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi., pada konferensi pers di gedung SAR lantai 2 Mapolres Tulungagung, Rabu (5/11/2025).

Lanjut, pengungkapan kasus tersebar di 12 kecamatan, dengan titik terbanyak di Kedungwaru (10 TKP), Tulungagung Kota (8 TKP), dan Boyolangu (5 TKP). Sisanya tersebar di Rejotangan, Sendang, Besuki, Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, dan Sumbergempol.

Sebanyak 15 tersangka tercatat sebagai residivis, di antaranya Bambang Wahyu Prasetyo alias Kumplung, Bintang Mahardhika alias Ocol, dan Andri K alias Jabrik, yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
– Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
– Pasal 435 Jo 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

READ  Brimob Polda Jatim Sediakan Air Minum Gratis Untuk Penonton di GBT, Antisipasi Dehidrasi

Ancaman hukuman berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp10 miliar, tergantung jenis dan jumlah barang bukti.

Satresnarkoba mengidentifikasi beberapa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, seperti:
– Faktor individu: coba-coba, stres, ikut tren, kurang percaya diri
– Faktor lingkungan: tinggal di daerah rawan, pengaruh teman, keluarga tidak harmonis
– Faktor lainnya: mudah diperdaya sindikat, kurang bekal agama

Kelompok yang rentan menggunakan narkoba meliputi usia remaja 20-35 tahun, komunitas punk, pekerja paruh waktu, dan individu tanpa pekerjaan tetap.

AKBP Taat Resdi mengajak masyarakat untuk aktif melawan peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani menolak, berani melakukan rehabilitasi, dan berani melaporkan tindak pidana narkoba. Laporkan ke Call Center Satresnarkoba di nomor 0821-3167-327,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba namun tidak melaporkan dapat dikenakan Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman 1 tahun penjara.||| Dodik S

 

Editor : Zul

Related Post