Logo PT. Ciputra. (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 37
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Meski telah berjalan sepekan Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti sebagai orang ke-3 yang ditangkap dan ditahan oleh Kejatisu, bos PT. Ciputra KPSN dan pejabat PTPN I Regional I belum ada yang menjadi tersangka juga.
Padahal menurut analisis Praktisi Hukum Jauli Manalu SH, Senin (27/10/2025) siang, penangkapan Dirut PT. NDP Iman Subekti serta Eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis dan Eks Kepala BPN Sumut Askani tanpa menangkap Bos PT. Ciputra dan pejabat PTPN I Regional I adalah tidak masuk akal.
Sebab, semua pihak tersebut tidak akan dapat menjalankan aksi mufakat jahat mereka di proyek Deli Megapolitan tanpa saling berkoordinasi dan mendukung. Mulai dari perencanaan, penentuan lokasi pendirian proyek, pengurusan izin peralihan, cerita bagi keuntungan, lalu pura-pura bodoh ketika tanah negara yang sudah dibangun Ciputra dijual bebas ke publik.
“Pak Harli Siregar, kami masih menunggu bapak ini untuk aksi. Kami mengetahui Bapak lebih khatam wilayah Deli Serdang karena Bapak pernah bertugas di sana. Tentu juga bapak memahami betul, mana mungkin anak perusahaan bisa mengambil keputusan tanpa sepengetahuan pejabat PTPN I. Dan Ciputra sudah tahu itu status tanah sebelum mereka jual. Kapan ada tersangka dari Bos Ciputra dan pejabat PTPN I pak,” desak Jauli Manalu.

Ia pun mengingatkan agar dalam penanganan kasus Citraland, Kejatisu tidak menjadi humas bayangan PT. Ciputra dengan mencoba menenangkan para konsumen. Harusnya, jaksa mengungkap bahwa perjanjian jual beli yang mereka buat batal demi hukum seiring dengan ditangkapnya 2 pejabat BPN.
Solusi atas masalah yang timbul adalah dengan menangkap Bos PT. Ciputra KPSN dan kejaksaan menyuruh mereka untuk mengembalikan uang para pembeli karena janji penerbitan SHM hanyalah harapan belaka.*Bersambung ke #Edisi 38 || Prasetiyo
Baca juga berita terkait sebelumnya #Edisi 36
