Today

Skandal Kades Gala Gala ‘Galpak’ Memanas: Galian C Ilegal Terungkap, Perangkat Desa Bolos dan Santai di Rumah

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – PORSEA ||| Kasus yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Gala Gala, Kecamatan Porsea, kembali menuai perhatian publik. Setelah sebelumnya disorot karena kantor desa yang sering kosong dan proyek pengaspalan jalan yang bermasalah, kini muncul dugaan keterlibatan Kades dalam aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lapangan, Kades yang dikenal dengan sebutan “Galpak” diduga kuat terlibat langsung dalam kegiatan galian C tanpa izin. Salah satu bukti yang mencuat adalah kendaraan pribadi milik Kades jenis L300/Eltor yang disebut-sebut digunakan untuk mengangkut material pasir hasil galian.

Padahal, dalam pernyataannya sebelumnya, Kades “Galpak” sempat membantah mengetahui adanya aktivitas galian ilegal di wilayahnya. Namun, temuan terbaru di lapangan justru memunculkan dugaan sebaliknya.

Salah satu tokoh masyarakat Gala Gala menyampaikan kekecewaannya terhadap perilaku aparatur desa yang dinilai abai terhadap tanggung jawabnya.

“Kantor desa sering kosong, Kades jarang berada di tempat. Kami sebagai warga sangat kecewa,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Pantauan di lokasi juga menunjukkan bahwa kantor Desa Gala Gala kerap tidak beroperasi optimal selama jam kerja. Beberapa warga bahkan mengaku perangkat desa sering berada di rumah saat jam dinas.

“Perangkat desa seharusnya jadi contoh. Tapi justru sering tidak ada di kantor, malah terlihat santai di rumah saat jam kerja,” keluh warga lainnya.

Aktivitas galian C ilegal ini disebut telah menimbulkan kerusakan jalan desa akibat lalu lalang truk pengangkut pasir serta meningkatnya polusi debu yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Sejumlah wartawan dan pegiat masyarakat sipil di Toba menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

READ  Wabup Toba Apresiasi Tanam Padi Serentak di Hatulian, Minta Penyuluh Pertanian Intensif Dampingi Petani

“Regulasi seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan Presiden telah mengatur disiplin kerja aparatur desa serta tata kelola sumber daya alam. Kita harap semua pihak menghormatinya,” tegas salah satu jurnalis lokal.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gala Gala ‘Galpak’ belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan. ||| Agus Juntak

Related Post