AKTUALONLINE.co.id – TOBA ||| Tim media melakukan peninjauan ke SD Negeri 173642 Hasahatan, Kabupaten Toba, dan menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian terkait pelaksanaan penghormatan simbol negara serta pengelolaan administrasi dana sekolah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pengumandangan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya baru dimulai sekitar pukul 10.15 WIB, meskipun kegiatan sekolah telah berlangsung sejak pagi hari.
Saat lagu kebangsaan dikumandangkan, terlihat seorang guru wali kelas 3 berjalan di area lapangan tanpa mengambil sikap hormat sebagaimana mestinya. Selain itu, seorang guru bantu tampak duduk di bangku saat lagu diperdengarkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata tertib penghormatan simbol negara di lingkungan sekolah.
Situasi itu juga menjadi sorotan karena sekolah merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam menanamkan nilai nasionalisme, kedisiplinan, dan keteladanan kepada peserta didik.
Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 173642 Hasahatan, Nurlenta Lumban Raja, menyatakan bahwa selama ini pelaksanaan upacara dan penghormatan terhadap bendera maupun lagu kebangsaan telah berjalan dengan baik dan khidmat.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga sekolah diharapkan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran disiplin.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi yang terlihat langsung di lapangan, di mana dugaan pelanggaran terjadi tanpa adanya teguran ataupun tindakan tegas saat itu.
Selain persoalan disiplin, perhatian juga tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2023 hingga 2025.
Ketika diminta menunjukkan dokumen administrasi dan buku pertinggal terkait penggunaan dana BOS, pihak sekolah disebut belum dapat memperlihatkan dokumen dimaksud. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di lingkungan sekolah.
Pengelolaan Dana BOS sendiri seharusnya dilakukan secara terbuka, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Toba untuk melakukan penelusuran lebih lanjut serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi memastikan kepatuhan terhadap aturan dan transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Sebagai institusi pendidikan, sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi contoh dalam penerapan disiplin, etika, dan tata kelola yang baik.
Beberapa aturan yang menjadi perhatian dalam temuan tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 62 yang mengatur kewajiban setiap orang untuk berdiri tegak dan bersikap hormat saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan nilai dasar ASN BerAKHLAK, meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
- Prinsip pengelolaan dana publik yang menekankan aspek akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara, termasuk Dana BOS. ||| Agus Juntak




